Pemilik Perkebunan Ilegal Mangkir saat Dipanggil DPRD, Fendi: Kita Bentuk Tim Pemberantasan Mafia Perkebunan

oleh

JURNALJAMBI.CO, MERANGIN – Pemilik perkebunan illegal di Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin, Jambi mangkir dari panggilan DPRD Merangin. Alhasil, rapat permasalahan perkebunan illegal itu hanya dihadiri oleh Anggota DPRD, Instansi terkait, Camat, Kepala Desa, Kepala Dusun dan sejumlah warga.

Dalam rapat, dapat disimpulkan bahwa baik Kepala Dusun, kepala desa hingga instansi terkait mengaku tidak memiliki dokumen apapun soal kebun illegal tersebut.

Kepala Dusun (Kadus) II Tambang Baru Purwanto menuturkan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam transaksi jual beli.

“Kami (Kadus, red) dengan RT itu tidak pernah dilibatkan. Sebaliknya, Kami seringkali menemukan adanya cek-cok soal tapal batas lahan masyarakat dengan perusahaan,” terang Purwanto.

Hal senada diutarakan oleh Kepala Desa Tambang Baru, Kupon. Menurutnya, jual beli lahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dengan masyarakat hanya sebatas surat jual beli dan sporadik.

“Saya tidak pernah berhubungan dengan pihak perusahaan. Yang datang itu warga. Jadi urusannya semua dengan warga, tidak dengan perusahaan,” ujar Kupon.

Begitu pula pengakuan dari Camat Tabir Lintas, Aguswanto.

“Kami juga tidak memiliki data. Kami saja datang ke perusahaan ditolak. Jadi kami tidak punya data yang rinci soal perkebunan itu. Jadi Kami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh,” singkatnya.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin, Yulian Raya menuturkan bahwa pihaknya tidak memiliki data lengkap soal perkebunan illegal di Tambang Baru.

“Data yang kami punya, luas lahan mereka hanya 85 hektar. Itu pun yang punya 7 orang. Belum tahu apakah mereka sudah punya izin atau belum,” singkatnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Merangin, Suherman menuturkan bahwa pendirian usaha perkebunan harus mengacu pada PP No. 5 dan PP No.6, Permen Sistem Perizinan Perusahaan Permentan berikut SOP UU Cipta Kerja maupun dan Perizinan lainnya.

Baca Juga:  Minim Akhlak, Perkebunan Tak Berizin Ini Abaikan Kedatangan Bupati dan Ketua DPRD Merangin

“Sampai sekarang, Saya belum memegang izin perusahaan itu,” sebut Suherman.

Atas kesimpulan-kesimpulan tersebut, Ketua DPRD Merangin, Herman Effendi Bersama peserta rapat sepakat untuk membentuk Tim Terpadu dalam rangka pemberantasan mafia usaha perkebunan.

“Kita akan bentuk tim kemudian turun langsung ke lapangan Bersama TNI, Polri dan OPD. Sembari kita menunggu itikad baik dari pihak perusahaan. Kalau memang tidak ada itikad baik, terpaksa kita tutup perusahaannya dan kita bawa ke jalur hukum,” tegasnya. (*)