Polres Tanjabtim Amankan Baby Lobster Senilai Rp 5,8 Milyar

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Sabtu, 28 Agustus 2021, 09:05 AM
JURNALJAMBI.CO, TANJABTIM - Kepolisian Resort Tanjung Jabung Timur adakan Konferensi Perss terkait temuan Baby Lobster di lobby Mako Polres Tanjab Timur, Sabtu 28 Agustus 2021.



Kepada awak media, Kapolres Tanjabtim, AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman, SH, SIK menjelaskan bahwa Sat Reskrim Polres Tanjab Timur pada tanggal 27 Agustus 2021 sekira Pukul 21.00 Wib melaksanakan patroli rutin di Zona 5 Rantau Karya Kecamatan Geragai. Tim mencurigai 1 unit mobil Innova warna hitam dan dilakukan pengejaran sampai di Kelurahan Parit Culum II Kecamatan Sabak Barat ditemukan mobil dalam keadaan berhenti dan mesin mobil dalam Keadaan mati serta sopir tidak ada.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil innova tersebut ditemukan 10 box Steroform yang diduga berisikan benih bening lobster.



Berdasarkan pemeriksaan dari BKIPM Jambi, hasil temuan Sat Reskrim Polres Tanjab Timur tersebut berupa baby lobster sebanyak 58.072 ekor yang terdiri dari 56.500 jenis pasir dan 1.572 jenis mutiara.

"Total kerugian negara barang ilegal baby lobster tersebut diperkirakan Rp 5,8 Milyar," ujar AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman, SH, SIK.

"Saat ini barang bukti baby lobster telah diserahkan oleh Polres Tanjab Timur kepada BKIPM Jambi yang diperkirakan akan dilepas kembangbiakkan di laut Sumatra barat atau di Berhala Kabupaten Tanjab Timur," pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

X