PT Kaswari Maafkan Karyawan yang Gelapkan Buah Sawit

oleh

JURNALJAMBI.CO, TANJABTIM – Zulhamdan Sitorus, karyawan PT. Kaswari yang terjerat kasus penggelapan buah sawit akhirnya dibebaskan.

Pasalnya, pihak PT Kaswari telah memaafkan perbuatan Zulhamdan yang atas jabatannya telah melakukan penggelapan 23 janjang kelapa sawit senilai Rp. 740 ribu.

Hal itu diutarakan oleh Kasi Pidum, AB Silitonga. Menurutnya, Zulhamdan dijerat oleh pasal 374 KUHP dengan tuntunan maksimal 5 tahun

“Pihak perusahaan telah memaafkan perbuatan terdakwa dan keduanya sepakat untuk menyelesaikan perkara diluar persidangan,” ujar AB Silitonga.

Dijelaskannya, Zulhamdan adalah karyawan di PT. Kaswari yang telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan mengambil hasil buah sawit sebanyak 23 janjang. Hasil panen itu digunakan untuk membayar hutang.

“Atas kejadian itu, PT. Kaswari mengalami kerugian senilai 740 ribu. Namun, pihak perusahaan telah memaafkan dan telah menyatakan perdamaian dengan tersangka Zulhamdan Sitorus,” pungkasnya. (*)