Warga Merangin Jadi Korban Salah Tangkap, Abu: Kami Akan Laporkan ke Propam

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Kamis, 18 Juni 2020, 08:46 AM
JURNALJAMBI.CO, Merangin - Kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh anggota Satuan Reskrim Polres Merangin terhadap korban Badia Raja Situmeang (26), Warga Pematang Permai, Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, Jambi sepertinya akan berlanjut ke ranah hukum.



Hal itu disampaikan oleh Abu Djaelani selaku Kuasa Hukum korban penganiyaan dan pengeroyokan ketika dikonfirmasi awak media tadi siang. Menurut Abu pihaknya berencana melaporkan kasus kliennya ke Propam Polres Merangin.

“Kasusnya jelas berkaitan dengan pelanggaran HAM,  Penganiayaan dan Pengoyokan,” ujarnya.

“Semua bukti sudah kita siapkan, secepatnya akan  kita laporkan ke Propam Polres Merangin, jika kasusnya mandeg nanti akan kita lanjutkan ke Propam Polda Jambi, karena selaku kuasa hukum dari korban saya berhak memperjuangkan hak klien untuk mendapatkan perlakuan hukum yang sama di mata hukum,” tegas Abu.

Dikatakan, meskipun nantinya anggota Polisi yang diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap kliennya meminta damai, namun proses hukum tetap dilanjutkan.

“Sampai saat ini belum ada konfirmasi perdamaian dari klien saya,” kata Abu.

Baca Selengkapnya DISINI

Tags

Berita Terkait

X