BPN Bungo Blokir Puluhan Tanah Bersertifikat

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Selasa, 16 Juni 2020, 07:07 AM
JURNALJAMBI.CO, Bungo – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bungo, Jambi memutuskan untuk memblokir puluhan tanah bersertifikat di Km08 Dusun Mengkuang.



BPN Bungo beralasan objek tanah tersebut masih menjadi sengketa dan dalam sitaan pihak Pengadilan Negeri Muara Bungo sejak keluarnya putusan dari Pengadilan Tinggi Palembang, tahun 1970 lalu.

Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan (PMPP) BPN Bungo, Hardiansyah kepada wartawan mengungkapkan hal tersebut.

“Objeknya masih sengketa, makanya tidak bisa kita terbitkan sertifikatnya,” ungkap Hardiansyah, Selasa (16/06/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan, jumlah sertifikat tanah yang diajukan dari program PTSL itu ada sekitar 54 sertifikat. Ia memastikan sertifikat itu tidak akan diterbitkan sampai adanya keputusan tetap atau dengan kata lain sengketa tanah tersebut telah diselesaikan.

“Hasil rapat kami memutuskan bahwa pengajuan sertifikat itu diblokir internal. Artinya sampai sengketa di objek tanahnya belum selesai, sertifikat itu tidak akan dikeluarkan. Bahkan titik koordinat tanah seluas 19,6 hektar di KM 08 itu sudah kita putuskan tidak akan memperoses apapun selama masih bersengketa,” tegasnya.

Lalu bagaimana dengan belasan sertifikat tanah yang diajukan secara mandiri oleh perorangan yang telah dikeluarkan BPN medio tahun 2010, 2011 dan 2012 lalu yang juga telah berdiri Bangunan Semagi Waterpark? Terkait itu Hardiansyah menjelaskan bahwa mereka juga telah membuat keputusan bersama.

“Karena kami baru mengetahui bahwa objek tanahnya masih bersengketa setelah sertifikatnya keluar. Karena kami mengeluarkannya berdasarkan surat jual beli dan syarat formil lainnya sudah lengkap. Itu makanya keluar sertifikatnya,” kata Hardiansyah lagi.

“Setelah belakangan ada pihak yang melakukan penyanggahan kepada kita dan dibuktikan dengan keputuaan pengadilan, makanya kita tidak proses dulu pengajuan sertifikat program PTSL. Sedangkan belasan sertifikat mandiri yang telah terbit itu belum kita tarik sampai ada keputusan pengadilan yang membatalkannya. Tapi untuk proses lainnya seperti balik nama untuk jual beli dan lainnya tidak akan bisa diproses,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, objek tanah yang masih sengketa itu saat ini juga masih diproses di Mapolres Bungo atas laporan dugaan penyerobotan tanah dengan Pelapor Abdul Rahman alias Saf (64), ahli waris dari Hj. Roslaini binti Sauri. Sedangkan terlapor adalah Armiadi yang juga mantan Rio (Kades) Sungai Mengkuang belum lama ini diberhentikan karena diputus bersalah di Pengadilan Negeri Muara Bungo atas penggunaan ijazah Palsu. (*)

Penulis: Budi

Tags

Berita Terkait

X