JURNALJAMBI.CO, Jambi – Kisruh, hari pertama razia masker yang dilaksanakan tim gugus penanganan Covid-19 Kota Jambi, di Jalan Panjaitan, Kelurahan Jelutung, Kota Jambi berlangsung ricuh.
Sejumlah warga kesal dan protes, dikarenakan diberhentikan dan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu. Bahkan protesan tersebut, berlanjut dengan aksi saling dorong dengan petugas.
Seperti yang diucapkan, Daniel, yang tidak terima diberhentikan dan dikenakan denda. Katanya, terkait peraturan yang mengatur pemakaian masker, dirinya tidak mendapat sosialisasi.
“Ada namanya peringatan pak, bukan begini caranya, saya tidak keberatan dengan dendanya. Tapi caranya ini pak
Harusnya ada peringatan pertama, kedua dan ketiga,” kata Daniel, dengan muka kesal sambil memprotes penindakan, Senin (8/6/2020).
Danil mengatakan, petugas juga harus bijak dalam melakukan. Harusnya masyarakat yang lupa tidak selalu di tindak.
“Kalau misalnya saya bayar Rp 50 ribu, besok saya lupa pakek, terus saya harus bayar lagi, apa saya harus ditindak lagi,” lanjutnya.
Baca Selengkapnya DISINI