JURNALJAMBI.CO, Merangin – Seorang ibu berinisial SSA (28) warga Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, Jambi harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Ia yang telah menjadi Target Operandi diamankan setelah menjual narkoba jenis sabu kepada polisi yang menyamar, Ju’at (05/06) sekitar pukul 09.00 wib. Dari tangannya, polisi turut mengamankan dua paket kecil sabu seberat 0,27 gram.
Penangkapan SSA bermula dari laporan warga RT 31 Kelurahan Pematang Kandis yang resah dengan transaksi narkotika jenis shabu. Berbekal dari informasi tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba mulai melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi yang menyamar berhasil memancing SSA dan langsung melakukan penangkapan.
Kapolres Merangin, AKBP M. Lutfi melalui Kasubbag Humas Iptu Edih membenarkan. Menurutnya, SSA merupakan pemain lama yang mendapat pasokan sabu dari luar Merangin.
“Pelaku di amankan saat ingin menjual narkotika jenis sabu dan pelaku mengakui jika sabu tersebut adalah miliknya. Pelaku adalah pemain lama yang membeli sabu dari luar Merangin. Pelaku akan kita jerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” pungkasnya. (*)