Langgar Aturan Relaksasi, Pengusaha Bisa Didenda Rp 5 Juta Hingga Penutupan Tempa Usaha

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Rabu, 03 Juni 2020, 08:37 AM
JURNALJAMBI.CO, Jambi - Kebijakan relaksasi ekonomi, sosial dan kemasyarakatan mulai diberlakukan oleh Pemerintah Kota Jambi sejak 1 Juni 2020 lalu.



Dalam hal ini, pelaku usaha diwajibkan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan memasang peringatan di tempat usaha yang berisi peringatan wajib menggunakan masker, menjaga jarak antar sesama pengunjung, menyediakan tempat cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Pelaku usaha juga wajib melengkapi karyawannya dengan alat pengukur suhu tubuh untuk pengunjung yang masuk. Jika melanggar, pelaku usaha akan di denda Rp 5 juta. Jika telah didenda dan masih melakukan pelanggaran yang sama, maka akan dikenakan denda lagi Rp10 juta. Dan jika masih melanggar juga, maka usaha yang bersangkutan akan di tutup.

“Jika relaksasi telah diberikan dan pelaku usaha melanggar aturan dan ketentuan maka ada sanksi,” kata Wako Jambi Syarif Fasha. Ada tahapan dendanya. Nanti dendanya masuk ke kas daerah,” ujar Wali Kota Jambi, Syarif Fasha. (*)

Penulis: Mario Dwi Kurnia

Tags

Berita Terkait

X