Momen Idul Fitri, 12 Napi Bebas dan 228 Lainnya Terima Remisi

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Senin, 25 Mei 2020, 04:40 AM
JURNALJAMBI.CO – Tepat pada hari raya idul fitri 1441 H/2020 M, Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 240 narapidana.



Tercatat, 12 Napi dinyatakan bebas dan bisa merayakan lebaran bersama keluarga tercinta. Sementara, 228 lainnya mendapatkan pengurangan masa tahanan.

Acara pemberian remisi dari Kemenkumham RI itu dilaksanakan pada Minggu (24/05) yang dipimpin langsung oleh Kalapas Kelas II B Bangko, Bejo didampingi Kasi Binadik, Suharman dan Kasubsi Registrasi, Hidayat.

“Awalnya, kita mengajukan 243 warga binaan (Napi, red) untuk diberikan remisi. Tapi, hanya 240 saja yang disetujui. Remisi yang diberikan juga beragam. Ada yang dapat remisi 15 hari, satu bulan hingga dua bulan pengurangan masa tahanan,” ujar Bejo.

Dari 240 warga binaan yang mendapatkan remisi, 12 diantaranya dinyatakan bebas.

“Untuk warga binaan yang sudah bebas, semoga nantinya bisa hidup bermasyarakat dan lebih baik lagi kedepannya,“ pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

X