Sempat Menghilang, Kakek Bejat Cabuli 2 Bocah Usia 6 Tahun Akhirnya Diamankan

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Ahad, 17 Mei 2020, 04:13 AM
JURNALJAMBI.CO, Merangin – UG (52) warga Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalotantan Kabupaten Merangin harus mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya, Ia tega mencabuli KN (6) dan COI (6) yang masih tetangganya sendiri.



Insiden pencabulan itu diketahui oleh SW (30) orang tua KN yang mendapatkan informasi dari warga bahwa KN telah dicabuli oleh UG saat bermain dengan temannya COI. Tindakan tak senonoh itu terjadi pada Selasa (12/05) sekitar pukul 17.00 Wib/

Saat itu, KN dan COI tengah asik bermain didepan rumah warga. Keduanya didekati oleh UG yang kemudian mengelus kemaluan korban dengan menggunakan tangan.

SW yang mendapatkan laporan tidan pencabulan itu langsung mencari UG. Sayang, setelah tiga hari melakukan pencarian, UG tak kunjung ditemukan. UG baru ditemukan dihari ke empat dikediamannya di Desa Sungai Ulak.

Setelah berhasil diamankan, SW dan warga lainnya lantas mengintrogasi UG. Hasilnya, UG mengaku perbuatannya daln langsung dibawa ke Mapolres Merangin.

Kapolres Merangin AKBP M.Lutfi membenarkan.

“Korbannya adalah dua orang bocah yang masih berumur 6 tahun yang dicabuli pelaku UG saat bermain di depan rumah,” ucap AKBP M.Lutfi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini pelaku diamankan ditahanan Mapolres Merangin.

“Pelaku akan kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 pasal 81 dan 82 dengan ancaman di atas lima tahun,” pungkasnya. (*)

Penulis: Kariuk

Editor: Ivan Ginanjar

Tags

Berita Terkait

X