Ubah Surat Edaran, Pedagang Boleh Berjualan Hingga Subuh, Asal...

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Selasa, 12 Mei 2020, 08:07 AM
JURNALJAMBI.CO, Merangin - Pemerintah Kabupaten Merangin akhirnya memperbolehkan pedagang untuk membuka usahanya hingga subuh.



Kebijakan baru itu termaktub dalam Surat Edaran Bupati Merangin Nomor 188.342/82/HK/2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 188.342/76/HK/2020 tentang Pelayanan Terhadap Pelanggan Pada Masa Penanganan Pandemi Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Merangin.

Dalam edaran tersebut, Pemkab Merangin memperbolehkan pemilik usaha restoran, rumah makan, kedai minuman, modern retail (alfamart, indomart dan mini market) dapat membuka usaha sampai waktu sahur dengan ketentuan tidak melayani makan ditempat serta tidak menyediakan kursi dam meja/fasilitas yang membuat keramaian.

Berikut surat edaran dimaksud:

ppi

Tags

Berita Terkait

X