Sudirman: Kerjasama dengan Pihak Ketiga Harus Memperoleh Kontribusi Setimpal

oleh

JURNALJAMBI.CO, Jambi – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Provinsi Jambi H.Sudirman,SH,MH mengemukakan, Pemerintah Provinsi Jambi bersama DPRD Provinsi Jambi berkomitmen bahwa kerja sama dengan pihak ketiga harus memperoleh kontribusi yang setimpal.

Demikian disampaikannya usai menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dengan Agenda Evaluasi BOT (Built Operate Transfer/Bangun Guna Serah) dan Aset Pemerintah Provinsi Jambi, di Ruang Rapat Utama DPRD Provinsi Jambi, Senin (11/05/2020).

Dalam rapat tersebut, DPRD Provinsi Jambi mengundang Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Pemerintah Provinsi Jambi untuk menjelaskan kontrak kerja sama dengan pihak ketiga, ada 4 kerja sama yang dibahas yaitu, Hotel Tepian Ratu, perjanjian kerjasama mulai tahun 1995 dan berakhir tahun 2025 selama 30 tahun, WTC Batanghari, perjanjiannya ditandatangani April 2007 dan berakhir April 2037 berupa pembangunan hotel dan mall, Pasar Angso Duo Modern perjanjian ditandatangani tahun 2014 berakhir tahun 2034 dan Ex Dinas Perternakan Provinsi Jambi yang berada di Simpang Mayang oleh PT Kurnia Properti, selama 30 tahun dari Juni 2014 sampai 2044 berupa hotel dan mall.

Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Ketua Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Wakil Ketua I Asisten II Sekda Provinsi Jambi Agus Sunaryo, Wakil ketua II Kepala Bappeda Provinsi Jambi, Sekretaris Kepala Biro Perekonomian dan Kerjasama, anggota tetap Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Kepala Biro Pemerintahan, Kepala Bakeuda Provinsi Jambi dan anggota tidak tetap Kepala UPTD yang melaksanakan kerjasama dan tenaga ahli bidang hukum dan Balitbangda Provinsi Jambi.

Dalam diskusi ini, anggota dewan mempertanyakan sejauh mana perjanjian Pemerintah Provinsi Jambi dalam pengelolaan aset daerah yang di erjasamakan dengan pihak ketiga.

Baca Juga:  M. Hazil Aima Putra Cetuskan Ide Co Branding KTA DPRD dan ATM Bank 9 Jambi

Pada diskusi berikutnya anggota dewan mengharapkan anggota yang hadir yang bisa menjelaskan secara rinci tentang perjanjian tersebut dimasing-masing OPD. “Pada pertemuan yang akan datang kita akan bahas perjanjian dengan jelas bersama dewan, kami akan siapkan dari OPD terkait bisa menjelaskan satu persatu,” ujar Pj.Sekda.

Sudirman sependapat dengan dewan agar semua kerja sama bisa menguntungkan bagi Pemerintah Provinsi Jambi demi keuntungan bagi masyarakat Jambi dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (HMS).