Kepala Desa Sungai Tabir, Muhamad Juri menuturkan, BLT yang bersumber dari Dana Desa (DD) itu diberikan kepada masyarakat terdampak covid-19. Hanya saja, kriteria penerima tetap harus dipenuhi.
![](https://www.jurnaljambi.co/wp-content/uploads/2020/05/bantuan-blt-sungai-tabir.jpg)
“Bantuan ini diberikan kepada masyarakat miskin yang tidak terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Tidak memperoleh kartu sembako dan kartu pra kerja,” ujar pria yang akrab disapa bang Juri.
Besaran BLT yang disalurkan lanjutnya, yakni sebesar Rp 600 ribu per Kepala Keluarga (KK).
“Alhamdulillah, penyaluran BLT berjalan dengan lancar tanpa ada protes dari masyarakat. Penyaluran sendiri dilakukan oleh aparat Desa Sungai Tabir. Sebab, saya masih berada diluar kota. Saya juga mengucapkan terimakasih kepada aparat desa dan masyarakat Sungai Tabir yang telah sama-sama menciptakan suasana yang kondusif,” pungkasnya. (*)
Penulis: Kariuk