Miliki 3 Paket Sabu, Warga Muara Jernih Diamankan

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Selasa, 05 Mei 2020, 10:07 AM
JURNALJAMBI.CO, Merangin – Tri Siswanda alias Bujang (23) warga Desa Muara Jernih Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin, Jambi terpaksa mendekam dibalik jeruji besi.



Pasalnya, pemuda tanggung itu diamankan jajaran Polres Merangin lantaran memiliki 3 paket sabu siap edar, Minggu (03/05).

Informasi yang dihimpun, penangkapan bujang berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba jenis sabu di Desa Muara Jernih.

Berbekal informasi tersebut, Sat Res Narkba Polres Merangin langsung melakukan penelusuran dan berhasil menangkap pelaku.

“Iya TS Alis Bujang Sudah diamankan dan Sudah diproses,” ujar Kapolres Merangin, AKBP Muhammad Lutfi S. IK,.

“Dari pelaku, kami amankan 3 buah paket sabu siap edar dengan berat 0,34 Gram dan barang bukti lainnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, bujan akan dijerat dengan pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009,yang di mana sudah di tetapkan ancaman kurungan 15 Tahun penjara. (*)

Tags

Berita Terkait

X