Resmi: Pemkab Merangin Gratiskan Tarif PDAM Selama Tiga Bulan

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Sabtu, 18 April 2020, 09:36 AM
JURNALJAMBI.CO, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin mengumumkan untuk menggratiskan tarif PDAM bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah.



Bupati Merangin, Al Haris menuturkan, program penggratisan tarif PDAM berlaku selama tiga bulan terhitung bulan Mei, Juni dan Juli.

Dia menyebutkan PDAM punya data 11.000 pelanggan masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah agar pembebasan tarif ini tepat sasaran.

“Kami sepakat kami membebaskan masyarakat membayar PDAM selama tiga bulan, kecuali orang yang mampu, pelanggan niaga atau bisnis, ASN, TNI dan Polri,” kata Al Haris saat konferensi pers, Jumat (17/4) malam.

Selain mengratiskan tarif PDAM, Al Haris juga menyampaikan Pemkab juga membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan membuka kembali Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk berobat.

“Untuk berobat jika ada keterangan tidak mampu dari Kades maka bisa berobat,” kata Bupati.

Al Haris mengharapkan dengan adanya pengratisan tarif PDAM, pembebasan PBB dan pemberlakukan SKTM supaya masyarakat fokus untuk memutus mata rantai penyebaran corona.

“Masyarakat fokus memutuskan mata rantai corona. Jadi pemerintah wajib membantu warga yang kesulitan karena terdampak corona ini,” sebutnya.(*)

Tags

Berita Terkait

X