JURNALJAMBI.CO, Jambi – Pemerintah Kota Jambi kembali mengumumkan beberapa kebijakan baru terkait penanganan ekonomi pasca merebaknya penyebaran Corona virus disease atau Covid-19 di Kota Jambi.
Walikota Jambi, Syarif Pasha menjelaskan beberapa kebijakan baru Pemerintah disektor ekonomi itu diantaranya menggratiskan tarif PDAM Tirta Mayang selama dua bulan bagi pelanggan rumah tangga yang telah diumumkan beberapa waktu lalu.
“Yang pertama kami sudah melakukan pembebasan pembayaran PDAM Tirta Mayang selama dua bulan untuk rumah tangga,” katanya, Senin (13/4) sore.
Kemudian, untuk tahap kedua ini Pemerintah Kota Jambi kembali mengumumkan kebijakan untuk membebaskan biaya pajak dibidang Hotel, Restauran, Tempat Hiburan dan Air Tanah. “Pembebasan pajak hotel, restauran, pajak hiburan dan pajak air tanah,” lanjutnya.
Lebih lanjut disampaikan Pasha, bahwa ketentuan pembebasan pajak itu terhitung selama dua bulan. Yakni, mulai pada tanggal 1 April hingga 30 Mei 2020 mendatang. “Dihitung selama dua bulan, mulai tanggal 1 April sampai dengan tanggal 30 Mei 2020,” ujarnya.
Menurut dia, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak tersalurkan ke Pemerintah Kota bisa mencapai Rp. 14 Milyar lebih.
“Jadi dua bulan kita bebaskan, dan sudah kita hitung semua berapa potensi PAD yang tidak bisa kita terima. Lebih kurang 14 Milyar lebih yang tidak bisa kita terima,” jelasnya.
“Karena pelaku usaha dibidang perhotelan, rumah makan, hiburan dan air tanah juga mengalami kondisi terpukul akibat penanganan Covid-19 ini,” sambungnya.
Selain itu, Walikota Jambi berharap dengan adanya kebijakan tersebut dapat membatu meringanan beban para pengusaha, sekaligus menghindari pelaku usaha untuk melakukan pemutusan kerja terhadap masyarakat lainnya.
“Kemudian penangguhan pembayaran PBB akan diperpanjang hingga Desember 2020. Kita berharap agar pelaku usaha tidak ada yang melakukan pemutusan hubungan kerja, karena kami Pemerintah juga memikirkan sektor ini,” ungkapnya.
Penulis : Mario Dwi Kurnia