2 DPO Pencuri Mobil di Alam Barajo Berakhir dengan Timah Panas

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Sabtu, 11 April 2020, 05:47 AM
JURNALJAMBI.CO, Jambi - Pelaku pencurian mobil Daihatsu Terios di Alam Barajo berakhir dengan timah panas.



Mobil dengan nomor polisi BH 1026 NN milik Nurhayati (58) warga setempat itu dilarikan oleh dua orang pelaku berinisial M dan J warga dari Provinsi Sumatra Selatan.

Kapolsek Kota Baru Jambi, AKP Afrito Marbaro yang menerima laporan itu bersama timnya bersama tim Reskrim Polsek Sungai Lilin berhasil mengamankan kedua pelaku.

Menurut Kapolsek, pelaku pencurian mobil dikawasan Simpang Rimbo Jambi saat dilacak melarikan diri kewilayah Sungai Lilin, Provinsi Sumatra Selatan.

Mengetahui posisi pelaku, kemudian tim Resmob langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku dan menghadiahi mereka timah panas.

"Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku mengarah ke Sungai Lilin, kita kordinasi dengan Polsek Sungai Lilin. sekira pukul 16.30 Wib, kita langsung amankan pelaku saat sedang mengendarai mobil curiannya," ujarnya, Sabtu (11/4).

Melawan saat akan diamankan, terpaksa petugas menghadiahkan mereka timah panas dibagian kaki kedua pelaku.

"Saat mau diamankan, kedua pelaku M dan J warga Sumatera Selatan mencoba melarikan diri, sehingga petugas harus mengambil tindakan tegas dan terukur," tambahnya.

Selain itu, saat melancarkan aksi pencurian, diketahui pula kedua pelaku menggunakan kunci cadangan yang didapat dari teman lain pelaku sehingga dilakukan pengejaran.

"Mereka ini melakukan aksinya dengan menggunakan kunci cadangan milik korban yang didapat dari temannya, yang saat ini masi DPO," sebutnya.

Merekapun terancam dengan hukuman diatas 7 tahun penjara, karena disangkakan pasal 363 ayat 1 KUHpidana. (*)

Penulis : Mario Dwi Kurnia

Tags

Berita Terkait

X