JURNALJAMBI.CO – Pemerintah pusat telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh Pemerintah Proinsi DKI Jakarta.
Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperkirakan, peraturan rinci mengenai teknis pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pandemi Covid-19 di Jakarta akan rampung Rabu (8/4/2020) besok.
“Peraturan sendiri insya Allah akan dikeluarkan secara resmi, mudah-mudahan besok secara resmi,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Selasa (7/4/2020) malam.
Anies menyampaikan, ketika PSBB resmi berlaku pada Jumat mendatang, seluruh sektor usaha akan dihentikan kecuali 8 sektor, yakni sektor kesehatan, makanan dan minuman, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik dan distribusi barang, kebutuhan keseharian, dan industri strategis.
“Tapi garis besar isinya (peraturan) adalah yang tadi kami sampaikan, bahwa semua kegiatan dilakukan di rumah, kecuali 8 sektor yang tadi disebutkan,” tambah dia.
Ia menegaskan, tak banyak yang berubah ketika PSBB sudah diberlakukan pada Jumat mendatang karena sejak tiga pekan terakhir secara prinsip Jakarta sebetulnya telah melakukan PSBB. Bedanya, peraturan detail PSBB ini akan memuat komponen penegakan dan konsekuensi hukum, bukan anjuran belaka seperti yang telah berlangsung 3 pekan ini.
“Jadi bagi masyarakat Jakarta, yang nanti akan kita lakukan mulai tanggal 10, utamanya adalah komponen penegakan, karena akan disusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti,” ujar Anies.
“Kami berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pesan untuk semua, bahwa ketaatan kita semua membatasi pergerakan dan interaksi akan sangat memengaruhi kemampuan kita mengendalikan virus ini,” kata dia.(*)
Sumber: Kompas.com