Silahkan Dicek...! Ini 46 Leasing yang Ringankan Cicilan Nasabahnya

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Ahad, 05 April 2020, 06:20 AM
JURNALJAMBI.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sejumlah nama perusahaan pembiayaan (multifinance) atau perusahaan leasing yang secara resmi sudah mengikuti arahan pemerintah terkait dengan memberikan kelonggaran cicilan kepada para nasabahnya di tengah tekanan ekonomi akibat virus corona (COVID-19).



"Berikut beberapa pengumuman resmi dari bank/perusahaan pembiayaan. Jangan percaya info/ pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank/perusahaan pembiayaan anda untuk keterangan lebih lanjut," kata Sekar Putih Djarot, Jubir OJK, dalam pernyataan resmi, dikutip Minggu (5/4/2020).

Adapun perusahaan pembiayaan yang dimaksud yakni sebanyak 46 hingga saat ini, yakni:

  1. PT Federal International Finance (FIF), Grup Astra

  2. PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOMF) atau WOM Finance

  3. PT Mandiri Tunas Finance, Grup Bank Mandiri

  4. PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance), Grup Trakindo

  5. PT Bussan Auto Finance (BAF), Grup Yamaha

  6. Astra Credit Companies (ACC), Grup Astra

  7. PT Aditama Finance

  8. PT PT AEON Credit Service Indonesia

  9. PT Al Ijarah Indenesia Finance (ALIF)

  10. PT Anugerah Buana Central Multifinance (ABC Finance)

  11. PT Armada Finance

  12. PT BCA Finance, Grup BCA

  13. PT BCA Multifinance, Grup BCA

  14. PT Beta Inti Multifinance

  15. PT BFI Finance Indonesia Tbk, Grup Northstar

  16. PT BRI Finance, Grup Bank BRI

  17. PT Buana Finance Tbk (BBLD)

  18. PT Bukopin Finance, Grup Bank Bukopin

  19. PT Capella Multidana

  20. PT CIMB Niaga Finance, Grup CIMB

  21. PT Citifin Multifinance

  22. PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI)

  23. PT Hasjrat Multifinance

  24. PT Indomobil Finance Indonesia (IMFI), Grup Indomobil

  25. PT Indosurya Inti Finance, Grup Indosurya

  26. PT Intanbaruprana Finance Tbk (IBFN)

  27. PT ITC Auto Multi Finance, Grup Payku

  28. PT Maybank Finance, Grup Maybank

  29. PT Mandiri Utama Finance, Grup Mandiri

  30. PT Multindo Auto Finance

  31. PT MNC Guna Usaha Indonesia (MNC Leasing), Grup MNC

  32. PT Rama Multi Finance

  33. PT Pro Car International Finance (Procar Finance)

  34. PT SGMW Multifinance Indonesia (Wuling Finance)

  35. PT Smart Multi Finance

  36. PT Amanah Finance

  37. PT Andalan Finance

  38. PT Asiatic Sejahtera Finance

  39. PT Buana Sejahtera Multidana

  40. PT Finansial Multi Finance (Kredit Plus)

  41. PT IFS Capital Indonesia

  42. PT Mega Finance, Grup CT Corp

  43. PT MNC Finance, Grup MNC

  44. PT Saison Modern Finance

  45. PT Sinar Mas Multifinance


46.PT Suzuki Finance Indonesia, Grup Suzuki

 

Sebelumnya Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) meminta kepada para nasabah perusahaan atau para debitur untuk tidak mendatangi kantor multifinance guna mengajukan penangguhan atau kelonggaran cicilan kendaraan. Pengajuan bisa dilakukan tanpa tatap muka tapi lewat email dan situs resmi.

Hal ini guna meminimalisir kontak antara nasabah dengan karyawan perusahaan pembiayaan seiring dengan ketentuan pemerintah soal physical distancing dan social distancing guna menekan wabah virus corona (COVID-19).

Sebagai informasi, hingga Agustus 2019, jumlah anggota APPI mencapai 183 perusahaan sehingga jumlah perusahaan yang sudah menyampaikan keikutsertaan ini masih belum seluruhnya.

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan mekanisme yang perlu diikuti oleh para nasabah ialah mengajukan permohonan penangguhan atau kelonggaran kepada perusahaan pembiayaan bersangkutan. Setelah itu, pihak multifinancetersebut akan melakukan pengecekan data, dan menganalisis permohonan tersebut dengan melihat kemampuan dan daya bayar dari nasabah terkait.

Perlu diingat, tegasnya, nasabah yang diperbolehkan mendapatkan penangguhan ialah khusus nasabah yang terdampak virus corona yang membuat aktivitas mereka tidak berjalan sehingga tidak ada pemasukan. Segmen pekerja yang bisa mendapatkan ialah pekerja informal dan driver ojek online (ojol) atau sopir taksi online.

"Pertama, debitur secara pro aktif memasukkan permohonan, nanti akan dihubungi petugas multifinance. Nanti akan ditanyakan mengapa mengajukan, pengajuan berapa lama, bisa dikirimkan bukti, rekening, dari situ nanti diputuskan seperti apa keringanan yang akan diperoleh," kata Suwandi, dalam dialog di CNBC Indonesia, Selasa (31/3/2020).

"Ke depan, debitur yang mengalami kesulitan harus saling terbuka, debitur dan kreditor terbuka, fakta bahwa mereka mengalami kesulitan itu harus disampaikan," kata Direktur Utama Chandra Sakti Utama Leasing ini.

"Kami juga perlu tekankan, masih ada multitafsir soal penundaan cicilan, jadi perlu kami sampaikan ini hanya berlaku bagi debitur yang terdampak langsung," tegasnya.

Adapun tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020. Berikut yang perlu dilakukan:

  1. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;

  2. pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);

  3. persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan


pembiayaan melalui email. (*)

Sumber: cnbcindonesia.com

Tags

Berita Terkait

X