Sidang Online, Bintang Seks Gangbang Vina Garut Divonis 3 Tahun

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Sabtu, 04 April 2020, 09:36 AM
JURNALJAMBI.CO – Bintang seks gangbang Vina Garut akhirnya divonis bersalah telah melanggar Pasal 8 undang-undang pornografi. Ia pun harus mendekam dibalik jeruji besi selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.



Sidang putusan kasus video gangbang itu sendiri harus dilaksanakan secara online mengingat adanya wabah corona. Pelaksanaan sidang digelar secara virtual, yaitu telekonferensi di tiga tempat berbeda yakni ketua majelis hakim dan anggota melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Garut, kemudian jaksa penuntut umum dan pengacara di Kantor Kejaksaan Garut, sedangkan terdakwa di Rumah Tahanan Garut.

“Terdakwa bersalah secara sah dan turut serta dalam objek yang mengandung pornografi,” kata Ketua Majelis Hakim Hasanuddin saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut seperti dikutip dari mediajabar.com, Kamis kemarin.

Pengacara terdakwa dalam sidang itu mengajukan banding atas putusan majelis hakim, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut masih pikir-pikir tentang putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara.

Kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi menghormati putusan hakim itu apalagi kasus video asusila yang diperankan Vina Garut dan beberapa lelaki menjadi perhatian publik setelah tersebar di media sosial. Namun putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu, kata Sugeng, menjadi pertimbangan jaksa untuk dipikir-pikir banding dengan batas waktu yang diberikan majelis hakim selama 7 hari.

“Kami menuntut lima tahun penjara potong masa tahanan, putusannya tiga tahun, untuk itu tim jaksa kami nyatakan pikir-pikir,” kata Sugeng usai sidang virtual.

Sebelumnya, dua pemeran pria sudah divonis Pengadilan Negeri Garut dengan kurungan dua tahun sembilan bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Kasus video pornografi itu ramai setelah menyebar di media sosial dengan pemeran satu wanita dengan empat pria. Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menangkap pemeran perempuan dan mantan suaminya yang akhirnya meninggal karena sakit saat proses penyidikan.

Selanjutnya polisi menangkap dua orang pemeran laki-laki di Garut dan Bandung, sedangkan satu pemeran lagi yang menggunakan topeng dalam video tersebut belum berhasil ditangkap polisi. (*)

 

Tags

Berita Terkait

X