10 Poin Putusan Bupati Merangin Mempekerjakan ASN dari Rumah

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Jumat, 03 April 2020, 07:55 AM
JURNALJAMBI.CO, Merangin – Bupati Merangin, Al Haris akhirnya memutuskan untuk memberlakukan work from home (bekerja dari rumah) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Merangin.



Hal itu dilakukan dalam rangka menindak lanjuti surat Edaran Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO 34 tahun 2020, tentang perubahan nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang penyebaran Virus Corona.

Adapun penetapan status siaga darurat bencana yang tertuang dalam surat nomor 175/BPBD/2020 sebagai berikut:

1.Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas tetap berdinas/masuk kantor sebagaimana biasanya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah Covid 19, kecuali ada yang sakit atau izin.

2. Tenaga fungsional, pelaksana PTT, dan staf tenaga kontrak daerah dapat melaksanakan tugas kedinasan dari rumah/tempat tempat tinggalnya (Work From Home) dengan ketentuan.

a. Tetap berada dirumah/tempat tinggal selama melaksanakan tugas kecuali kepentingan mendesak guna memenuhi kebutuhan tertentu dan melapor pada atasan lansung.

b. Tugas yang telah dilakukan, segara sampaikan kepada atasan.

c. Wajib mengirimkan kondisi pekerjaan dan posisi bertugas melalui media elektronik yang disepakati bersama atasan lansung.

d. Jika berada dalam kondisi sakit, harus menyampaikan pemberitahuan kepada atasan lansung secara tertulis atau melalui media elektronik untuk dilakukan pemantauan.

e. Harus selalu mengaktifkan alat komunikasi agar sewaktu - waktu dapat di hubungi.

f. Tidak mengurangi hak pegawai berupa tambahan penghasilan.

3. Kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta, agar ditunda atau dibatalkan kecuali kegiatan yang urgensi sangat tinggi dengan tetap memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing).

4. Bagi rumah sakit daerah Kolonel Abunjani Bangko dan puskesmas tetap melaksanakan tugas seperti biasa.

5. Sistem tenaga operator ADC, Sopir, Cleaning Servis dan tenaga pelayanan adminitrasi, diatur lebih lanjut oleh Perangkat Daerah masing – masing.

6. Bagi perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan lansung kepada masyarakat, ketentuan system kerja diatur lebih lanjut oleh kepala perangkat daerah masing – masing.

7. Pelaksanaan perjalanan dinas keluar daerah, dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan prioritas dan tingkat urgensinya serta mendapat persetujuan Bupati Merangin.

8. Seluruh Pegawai di Lingkup Pemerintah Kabupaten merangin, diminta turut serta melakukan langkah langkah pencegahan penyebaran COVID-19 sesuai dengan himbauan pemerintah.

9. Pejabat Pimpinan tingga pratama berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas kedinasan dirumah (Work From Home).

10. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2020 dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan Pandemic Covid-19. (*)

Tags

Berita Terkait

X