Ojol dan Odol Menjamur, Begini Pesan Ditlantas Polda Jambi

oleh

JURNALJAMBI.CO, Jambi – Guna mencegah dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Provinsi Jambi. Kepolisian Daerah Jambi melalui Ditlantas mengelar Focus Group Discussion (FGD) penegakan hukum terhadap Over Dimension Loading (Odol) dan Ojek Online (Ojol).

Mengusung tema “Penegakan hukum terhadap Ojol dan Odol dalam rangka mencegah terjadinya laka lantas guna mewujudkan road safety di Provinsi Jambi” kegiatan itu dimulai sejak pagi dan dibuka langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman didampingi Dirlantas, Kombes Pol Heru Sutopo dan Dirkrimsus, Kombes Pol Edi Faryadi.

Kapolda menyampaikan, kegiatan Fokus Group Discussion itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan keselamatan dijalan. “Jadi FGD ini yang akan kita bahas semuanya bagaimana faktor manusia, kendaraan serta jalan atau infrastruktur, khususnya di Provinsi Jambi ini dilaksanakan secara maksimal,” ujarnya.

Menurut Kapolda, berdasarkan data yang dimiliki saat ini, terdapat ketidak seimbangan antara operasional dengan kerusakan infrastruktur di jalanan. “Ini yang perlu kita bicarakan bersama dengan semua stakeholder dan pemangku kepentingan di jalan,” jelasnya.

Untuk itu, Kapolda menghimbau agar seluruh masyarakat pemakai jalan dapat mengutamakan keselamatan. Melalui persiapan kendaraan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. “Ini semuanya kalau tidak dimulai dengan pelanggaran, tentu tidak akan ada kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.

Terpisah, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo menjelaskan kegiatan itu bertujuan untuk menyamakan pola pikir antara Dirjen Perhubungan Darat dan pihak Kepolisian dalam mencari solusi terbaik.

“Dalam rangka menegakkan hukum diawali dengan kita berikan himbauan agar mereka berubah dulu. Kita data kan, kemudian mereka berubah atas waktu sekian hari atau tingkat waktu yang ditentukan,” katanya.

Sesuai dengan pasal 227 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, pihak Kepolisian bersama Kementerian Perhubungan sepakat untuk melakukan tilang maupun proses pidana lainnya.

“Sebenarnya kalau UU ini sudah ada, itu sudah berlaku. Namun, faktanya di lapangan semua angkutan barang itu rata-rata masih over dimensi. Disini kita mencarikan solusi agar tidak terjadi lagi, sehingga tidak menimbulkan kerugian Negara dan kecelakaan yang bersifat menonjol,” pungkasnya.

Penulis : Mario Dwi Kurnia