Polda Jambi Ungkap Kasus Investasi “Bodong” Paket Susu Sapi Perah

oleh

JURNALJAMBI.CO, Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil mengungkap kasus investasi fiktif “Bodong” dengan modus pembelian paket susu sapi perah, dikawasan Ponorogo, Provinsi Jawa Timur.

Berkat adanya laporan dari masyarakat, akhirnya tim khusus Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi melakukan pengungkapan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagai dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana.

Barang siapa, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana dan pasal 16 jo pasal 46 UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan.

Semulanya, kasus investasi “Bodong” pembelian paket susu sapi perah yang berada dikawasan Ponorogo tersebut diketaui pertama kali menimpa warga masyarakat yang berada di Desa Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

Korban, yang diinformasikan bekerja disalah satu Kantor Urusan Agama desa setempat, awalnya mengaku didatangi pelaku pada saat itu. Melihat keseharian korban, kemudian pelaku menawarkan usaha (investasi) yang sangat menguntungkan di bidang peternakan sapi modern yang terletak di Ponorogo Provinsi Timur tersebut.

Awalnya, korban belum merasa tertarik atas tawaran usaha investasi dari pelaku. Namun, setelah bertemu dengan salah satu marketing dari perusahaan pelaku, akhirnya korban mulai tergiur untuk menanamkan modal dan berinvestasi.

Tak berselang berapa lama, akhirnya korban luluh dan dibuatkanlah sejenis surat kontrak kerjasama kemitraan oleh pelaku dengan memberikan uang investasi sebesar Rp. 15 juta.

Korban sempat mendapatkan hasil yang disepakati. Setelahnya, korban pun kembali menanamkan modal kepada pelaku dengan jumlah uang sebesar Rp. 264 juta dan dibuatkan kembali surat kontrak kerjasama kemitraan dengan perusahaan yang dijalani pelaku.

Sempat empat kali korban menerima profit dari pelaku, sebelum akhirnya macet dan hingga kini uang profit korban tak kunjung dibayarkan perusahaan pelaku. Karena kejadian itu, akhirnya korban melaporkan hal itu ke Mapolda Jambi dan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 130 juta.

Kemudian ditindak lanjuti oleh Polda Jambi, dan diketahui terdapat lebih kurang 3700 orang telah menjadi korban kasus investasi “Bodong” tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh CV. Nas Sejahtera dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp. 116 Milyar.

Menurut informasi, dua orang sudah ditetapkan tersangka atas kasus investasi “Bodong” oleh Polda Jambi. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi membenarkan dan mengatakan akan diekspos kepublik dalam waktu dekat ini.

“Saya sudah cek dengan Dirkrimum dan betul kejadian itu, nanti tunggu diekspose,” singkatnya. (*)

Penulis : Mario Dwi Kurnia