11 Perusahaan Masuk Kategori Merah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Selasa, 25 Februari 2020, 10:20 AM
JURNALJAMBI.CO, Jambi - Pemerintah Provinsi Jambi melalui Gubernur Jambi, Fachrori Umar menyerahkan Sertifikat Penghargaan Peringkat Penilaian Kinerja Perusahaan dalam Lingkungan Hidup (Proper) periode 2018 - 2019, di auditorium rumah dinas Gubernur, Senin (24/2).



Dari hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2018 - 2019 tersebut. Penilaian dikelompokkan mulai dari yang tertinggi, Peringkat Emas, Peringkat Hijau, Peringkat Biru dan yang terbawah yaitu Peringkat Merah.

PT. Pertamina EP Asset l-Field Jambi Migas Eksplorasi Produksi Kota Jambi dan Muaro Jambi, sukses mendapatkan peringkat emas dalam penilaian Lingkungan Hidup tahun 2018 - 2019.

Sedangkan tiga perusahaan lain, seperti PT. Pertamina (Persero) Marketing Operation Region ll-Depot Pengisian Pesawat Udara Sultan Thaha Kota Jambi. PetroChina International Jabung LTD (GAS) Tanjabbar dan PetroChina International Jabung LTD (Minyak) Tanjabtim mendapatkan peringkat hijau di penilaian Lingkungan Hidup tersebut.

Untuk kategori penilaian Lingkungan Hidup peringkat biru tahun 2018 - 2019 terdapat kurang lebih sebanyak 26 perusahaan. Sementara untuk perusahaan yang masuk kedalam peringkat atau kategori merah, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi, Evi Primawaty terdapat sekitar 11 perusahaan.

"Ada tadi 11 perusahaan (masuk kategori merah_red). Jadi kalau untuk kategori merah tahun ini, 11 perusahaan ini ada cukup banyak," katanya.

Dia menjelaskan, bahwa ditahun ini Pemerintah melakukan penginputan data melalui sistem informasi elektronik. Sehingga, menurut dia hal tersebut menjadi faktor penyebab jatuhnya perusahaan tersebut kedalam kategori merah.

"Jadi sebagian mereka yang berada di pedalaman itu internetnya tidak bagus, sehingga laporannya yang masuk kesekretariat di DLH itu ngak sesuai dengan yang mereka input. Jadi itu ada beberapa perusahaan, jadi nggak seluruhnya karena kelalaian lingkungan," terangnya.

Sebelumnya, dia menceritakan kalau penilaian peringkat ini dilakukan guna melihat bagaimana cara perusahaan melakukan pengurangan terhadap beban pencemaran, terutama pengurangan pencemaran terhadap air.

"Bagaimana mereka melakukan pengelolaan limbah B3 dan Non B3 baik padat maupun limbah cair. Kemudian bagaimana mereka melakukan pengurangan terhadap emisi, terutama emisi gas rumah kaca dan bagaimana cara mereka tetap melakukan observasi terhadap keanekaragaman hayati kemudian juga pemberdayaan terhadap masyarakat sekitar," sebutnya.

Ke 11 perusahaan tersebut diantaranya PT. Batanghari Tembesi, PT. Hok TONG – Jambi, PT. Angso Duo Sawit, PT. Bahari Gembira Ria, PT. Biccon Agro Makmur, PT. Graha Cipta Bangko Jaya.

Kemudian, PT. Perkebunan Nusantara VI PKS Pinang Tinggi, PT. Persada Harapan Kahuripan, PT. Rudy Agung Agra Laksana, PT. Sumbertama Nusa Pertiwi, dan PT. Tebo Plasma Inti Lestari. (*)

Penulis : Mario Dwi Kurnia

Tags

Berita Terkait

X