Terciduk, 27 Pengendara Ditilang...

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Jumat, 21 Februari 2020, 01:34 AM
JURNALJAMBI.CO, Jambi - Bertempat di Jalan Jend.Kol.M Thaher, Talang Banjar, Kota Jambi. Satuan lalu lintas (Satlantas) Polresta Jambi menggelar razia rutin, guna untuk memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, Jumat (21/2).



Razia rutin yang dimulai sejak pagi itu dipimpinan langsung oleh Wakasat Lantas Polresta Jambi, Iptu L Nauli Harahap. Dengan didampingi Iptu Sarno dan 17 personil lainnya, petugas memeriksa surat-surat kendaraan para pengendara yang melintas.

Dari hasil Operasi rutin itu, petugas Satlantas Polresta Jambi mengeluarkan 27 lembar surat tilang, yakni surat tilang STNK 24 dan 3 surat tilang untuk SIM.

Iptu Sarno menghimbau kepada seluruh pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat untuk selalu taat pada peraturan, terkhususnya peraturan lalu lintas.

Kata dia, Operasi rutin itu dilakukan untuk meminimalisir angka kecelakaan yang terjadi di Provinsi Jambi dalam hal ini Kota Jambi. Nantinya, sambung dia, razia rutin itu akan terus dilakukan oleh petugas.

Selain itu, untuk pengendara dia berpesan agar selalu melengkapi kelengkapan saat berkendara, begitupun surat-surat lainnya.

"Jika ada razia jangan nekat melawan arah," ungkapnya. (*)

Penulis : Mario Dwi Kurnia

Tags

Berita Terkait

X