Dua Pengedar Sabu Dibekuk…

oleh

JURNALJAMBI.CO, Jambi – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mengamankan dua orang terduga pelaku Narkotika berjenis Sabu-sabu, Jumat (21/2).

Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander Pakke, S.I.K menceritakan bahwa kejadian itu bermula pada hari, Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekira jam 15:00 Wib, di Simpang Tiga Sipin, Kota Baru, Jambi.

“Kita mengamankan dua orang, yang bernama Ramadian dan Muhammad Subhan. Dari tangan pelaku kita mengamankan 2 paket besar dan 22 paket kecil yang total seluruhnya itu kurang lebih 10 gram,” katanya.

Selain puluhan paket sabu, petugas juga mengamankan alat bukti lain berupa timbangan digital, Handphone, plastik klip dan satu buah kantong plastik.

“Kronologis, awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah disimpang tiga Sipin yang sering dilakukan transaksi Narkoba. Dan setelah kita lakukan penyelidikan dan kita yakini ada transaksi narkoba lalu kita lakukan penindakan,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan George, saat dilakukan penindakan (penggerebekan) disalah satu rumah tersebut, ditemukanlah terduga pelaku MS dengan barang bukti awal, satu paket kecil sabu.

“Setelah kita tanyakan dia mengaku bahwa itu adalah miliknya sendiri, kemudian dilakukan pengembangan. Setelahnya kami temukan didepan rumah dia ditanam barang bukti di tanah depan pagar, itu 2 paket besar dan 21 paket kecil yang saya sebutkan tadi,” lanjutnya.

Kemudian, kata dia, pihaknya kembali melakukan Pengambangan terhadap kepemilikan barang bukti tersebut dan didapatlah tersangka lain berinisial RD (Ramadian).

“Barang bukti diperoleh dari tersangka satunya yaitu RD dan kemudian akan kita lakukan pengejaran untuk asalnya barang tersebut,” ungkapnya.

Guna menjalani penyelidikan lebih lanjut, saat ini kedua terduga pelaku tengah diamankan di Mapolresta Jambi. (*)

Penulis : Mario Dwi Kurnia