Pegawai Lapas Kedapatan Bawa 0,5 Kg Sabu dan 150 Butir Pil Ekstasi

oleh

JURNALJAMBI.CO, Jambi – Unit operasional sub lll Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku atas kasus Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, dua orang terduga pelaku itu berinisial RT dan RM. Yang mana, RT diketahui bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tungkal.

“TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jalan Terusan Makmur, RT 08, Kelurahan Bram Itam Raya, Kecamatan Bram Itam. (di jalan sebelum LP tungkal),” katanya, Rabu (19/2).

Kejadian itu bermula pada hari Senin 17 Februari 2020. Kala itu, tim mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya seorang pengawal Lapas yang akan membawa Narkotika jenis Sabu dari Kota Kuala Tungkal menuju Lapas Tungkal sekira pukul 06:00 Wib.

Mendapati informasi awal tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap dugaan pelaku. Selanjutnya dilakukan pemberhentian, dengan disaksikan warga sekitar dilakukanlah penggeledahan terhadap badan terduga pelaku.

“Awalnya tidak ditemukan apapun dibadan pelaku, kemudian tim melakukan penggeledahan pada kendaraan yang dikendarai pelaku dan ditemukan satu bungkus plastik bening besar yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu dan satu buah botol kecil yang berisikan Narkotika jenis pil ekstasi dibawah jok motor pelaku,” tuturnya.

Tak hanya sampai disitu, tim juga mengarah kepada rumah pelaku yang berada di Jalan Nusa Indah, RT 08, Kelurahan Tungkal Empat Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, namun tidak ditemukan barang bukti lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan menurut pengakuannya telah melakukan aksinya memasukkan narkotika ke dalam Lapas Tungkal sebanyak 3 (tiga) kali,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni satu bungkus plastik bening besar yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0,5 Kilo gram. Satu botol kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis pil Ekstasi sebanyak 150 butir. Dua buah handphone Nokia kecil dan uang tunai sebayak Rp. 1,9 juta.

“Selanjutnya akan dilakukan pengembangan ke pemesan dan proses sidik secara profesional lebih lanjut,” pungkasnya.(*)

Penulis : Mario Dwi Kurnia