Bejat !!! Terjadi di Jambi, Pria Ini Setubuhi Anak Kandung Berusia 12 Tahun 

oleh

JURNALJAMBI.CO, Jambi – Seorang ayah berinisial SD, berusia sekitar 42 tahun yang berada disebuah rumah yang beralamat di Lorong Bersama, RT 06, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi ketahuan melakukan aksi bejat dengan menyetubuhi anak kandung yang masih berusia 12 tahun berinisial RA.

Menyedihkannya lagi, kejadian itu diketahui sudah terjadi sejak tahun 2017 yang lalu. Dari pengakuan pelaku SD nekat mensetubuhi korban lantaran tak tahan untuk melampiaskan nafsu birahinya.

Sang istri yang sudah lama meninggal dunia, membuat SD berfikir gila untuk menggarap anak kandungnya sendiri.

“Saya sebagai lelaki normal, saya ingin seperti pasangan lainnya, tapi tidak kesampaian. Saya menyesal pak,” sebut SD dalam Konferensi Pers di Mapolresta Jambi. Selasa (19/2).

Awalnya, Wakasat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Irwan menjelaskan bahwa pelaku diamankan petugas berkat adanya laporan dari saudara (tante) korban tertanggal (3/2) lalu.

“Pada hari Senin 17 Februari 2020, sekira pukul 12.00 WIB, pelaku ditangkap oleh Tim unit PPA Polresta Jambi, saat pelaku sedang duduk-duduk di Simpang BLK. Pada saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar Wakasat Reskrim Iptu Irwan.

Wakasat Reskrim mengutarakan bahwa kejadian itu terungkap usai adanya kecurigaan dari sang Tante melihat kelakuan korban. Wajah murung dan ketakutan tampak jelas menghiasi wajah keseharian korban yang seharusnya sibuk bermain gembira bersama anak lain seusianya.

“Aksinya terungkap setelah prilaku korban mulai berubah, saat di sekolah maupun bersama keluarga,” jelasnya.

Kasubbag Humas Polresta Jambi, Ipda Jefri Simamora menambahkan, kalau dilihat dari release tim PPA Polresta Jambi, pelaku sudah tidak berhubungan badan dengan istrinya sejak tahun 2017 lalu. Yang mana, istri korban sebelumnya mengidap sakit keras dan berakhir meninggal dunia.

“Istrinya meninggal dunia pada tanggal 31 Januari 2018 lalu. Kemudian pelaku juga sering melihat korban mandi tanpa busana, lantas pelaku bernafsu,” tuturnya.

Berkat aksi bejat yang diperagakan pelaku, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 UU.RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan unit PPA Polresta Jambi berupa satu helai daster, celana pendek dan celana dalam warna cream. (*)

Penulis : Mario Dwi Kurnia