Alat Kontrasepsi Ditemukan Dikamar Hotel, Terduga PSK Diamankan

oleh

JURNALJAMBI.CO, Jambi – Seorang wanita yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, Rabu (13/2).

Wanita berinisial F berusia 27 tahun tersebut mengaku tinggal dikawasan Jerambah Bolong, Kota Jambi. Dia terpaksa digelandang petugas saat tengah berada di salah satu kamar hotel Reddoorz di Jalan Damai, Kenali Asam Bawah, Kota Baru, Jambi.

Saat itu, tim gabungan melakukan pemeriksaan disetiap kamar hotel dan saat dikamar F, ditemukan sebuah alat Kontrasepsi (Kondom) yang diduga telah terpakai dibuang kedalam tempat sampah.

Saat diinterogasi petugas, satupun tanda pengenal tidak dapat ditunjukan oleh saudara F. Hanya saja, dia mengaku berada dikamar hotel karena menunggu seorang tamu.

“Nunggu tamu pak, KTP kami tidak punya,” sebutnya sembari tertunduk layu.

Selain menjarah hotel dikawasan Kota Jambi, petugas juga turut memeriksa berbagai kamar kos. Diantaranya, Keyo Kost, Kota Baru. Alfi Kost dikawasan Arizona dan kos-kosan lain dikawasan Simpang Kawat.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh pasangan bukan suami istri dan satu orang lainnya tanpa identitas.

“Sementara, satu orang tidak memiliki identitas, diduga PSK masih kita dalami karena mencurigakan dikamarnya terdapat Kondom,” ujar Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Jambi, Said Faizal.

Lebih lanjut, untuk penyedia tempat, sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2014 akan diberikan sangsi berupa surat peringatan.

“Kami akan memberi surat peringatan sebanyak tiga kali (kepada penyedia tempat). Jika masih melanggar akan kita tindak tegas,” ungkap Said Faizal.

Penulis : Mario Dwi Kurnia