Dibacok Rekan Kerja, Warga Kerinci Kritis

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Jumat, 07 Februari 2020, 03:18 AM
JURNALJAMBI.CO, Kerinci - Rio (26) warga Dusun Sungai Muara Tebing, Desa Lempur, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci terbaring kritis di RSU Mayjend H. A. Thalib, Kamis malam (6/1) .



Pemuda buruh tani ini diketahui telah alami luka bacok dibagian leher dan ditemukan warga dengan kondisi luka bacok dibagian leher kiri dan telah banyak mengeluarkan darah. Pelaku terduga seorang kakek bernama Mawardi (62) warga Desa Baru Lempur, Gunung Raya, Kerinci Jambi, sama - sama bekerja dengan korban sebagai buruh tani di perladangan Muara Labing, Desa Lempur.

Kasat Reskrim Iptu. Edi Mardi menjelaskan, kejadian berawal pada hari Kamis (6/2/2020) Pukul 15.00 WIB Dian Bastian di beritahu oleh Asir bahwa ada orang terluka perladangan Muara Labing Desa Lempur.

Mendengar informasi tersebut, mereka langsung menuju ke lokasi perladangan. Belum sampai di lokasi, kedua saksi pelapor menemukan korban yang sudah berada di area perladangan Danau Duo Desa Lempur . Kondisi korban dalam keadaan terluka bekas bacokan di bagian leher sebelah kiri dan banyak mengeluarkan darah. Begitu menemukan korban, kedua saksi pelapor langsung membawa korban ke Rumah Sakit Umum.

"Korban saat ini dirawat di RSU Mayjend H. A. Thalib,"ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan dan mengetahui identitas terduga pelaku, Buser Satreskrim Kerinci langsung bergerak untuk menangkap pelaku. Pelaku diketahui hendak melarikan diri. Belum sempat melarikan diri, pelaku sudah kedahuluan ditangkap ditangkap di rumah Abdul Rahman, Desa Baru Lempur, Kerinci pukul 02.00 WIB.

Di RSU MH Thalib Kerinci, korban bernama Rio hingga kini kritis, dia mengalami luka serius di bagian leher sekita 6 cm bekas sobekan parang dan luka dibagian tangan kanan. Korban juga tak sadarkan diri saat berada di ruang UGD.

Sedangkan Mawardi (62) ditahan di Tahanan Polres Kerinci dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP, yaitu melakukan tindak penganiayaan sehingga mengakibatkan korban menderita luka berat, dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara. (*)

Penulis: Yosep

Tags

Berita Terkait

X