Jambret di Paal Merah, Pemuda Pengangguran Diamankan

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Rabu, 29 Januari 2020, 11:40 AM
JURNALJAMBI.CO, Jambi - Seorang pemuda pengangguran yang berasal dari Kecamatan Pelayangan, Jambi terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Jambi Selatan, Kota Jambi.



Pasalnya, pemuda pengangguran bernama Rahmad Dimas (19) kedapatan melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Jambret) di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Jumat (24/1) sekitar pukul 13:50 WIB.

Kanit reskrim Polsek Jambi Selatan, IPDA Iwan Muhammad menegaskan bahwa pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Rahmad Dimas terancam hukuman 9 tahun penjara," ujarnya, Rabu (29/1).

Menurut IPDA Iwan, pelaku nekat melancarkan aksinya pidananya lantaran tergiur melihat posisi Handphone korban yang diletakkan di dasbor motor sebelah kiri kendaraan korban.

Melihat korban dalam keadaan lengah, selanjutnya pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menarik Handphone korban lalu tancap gas.

"Sempat terjadi tarik menarik korban dengan Tersangka, setelah HP berhasil ditangan Tersangka. Korban teriak dan warga sekitarpun berhasil mengamankan Tersangka," terangnya.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone, kendaraan roda dua dengan perkiraan kerugian mencapai Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah).

Terpisah, dari keterangan pelaku, diketaui uang hasil kejahatan akan digunakan untuk membayar hutang.

"Untuk bayar utang dari kawan-kawanlah bang," ungkapnya. (*)

Penulis : Mario Dwi Kurnia

Tags

Berita Terkait

X