Tiga Warga Ditetapkan Tersangka Ilegal Logging

oleh

JURNALJAMBI.CO, Jambi – Polisi hutan, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi bekerja sama dengan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Tanjung Jabung Timur mengamankan delapan orang terduga pelaku ilegal logging dikawasan Hutan Lindung Gambut (HLG) Desa Sungai Beras, Kecamatan Mendahara Ulu, Tanjab Timur, Jumat (24/1).

Setelah dilakukan pengamanan dan diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jambi, kata Kasi Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Hutan Dishut Provinsi Jambi, Iman Purwanto, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya yakni, Y warga Tanjung Jabung Timur dan C, MS warga Pengambuan, Tungkal. “Untuk saat ini, ketiga tersangka dititipkan di Lapas Klas IIA Jambi selama 20 hari kedepan,” ujarnya, Selasa (28/1).

Dikatakan Iman, berdasarkan pengakuan dari ketiga tersangka. Mereka baru kali pertama melakukan aktivas illegal Logging didaerah tersebut, dan rencananya kayu hasil kejahatan itu akan dijual kembali.

Kata dia lagi, barang bukti yang berhasil diamankan oleh Dishut berupa kayu berjenis Bintangur dengan berdiameter sekitar 20cm, dua unit mesin pemotong kayu, sebilah kapak dan satu buah parang.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka telah melanggar UU no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2,5 Miliar,” pungkasnya. (*)

Penulis : Mario Dwi Kurnia