Pemilik Baleho di Tanah Pemerintah Banyak Menunggak

oleh

JURNALJAMBI.CO, Jambi – Penyewaan tiang baleho yang berada di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi ternyata masih banyak yang membandel.

Pasalnya, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah mengatakan, dari 12 titik tiang baleho yang dipasang di atas tanah Pemerintah.

Tiga diantaranya kedapatan belum melakukan proses pembayaran, sehingga Pemerintah harus memberikan jangka waktu satu bulan untuk mereka melunasi pembayaran (utang) tersebut.

“Yang masih belum membayar biaya sewa dari hasil kordinasi dengan Biro Aset, bahwa dari 12 tiang baleho yang belum membayar sewa tahun 2019 hari ini tinggal 3 tiang lagi yang biaya sewa belum dibayar dan kita mengasih waktu sampai satu bulan untuk menerima biaya sewa tersebut,” ujar Johansyah, Jumat (24/1).

Dengan adanya penunggakan yang dilakukan oleh tiga pemilik tiang baleho tersebut, lanjut Johansyah, mereka akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari biaya sewa semula.

“Jadi dikarenakan mereka nunggak, artinya mereka harus diberikan denda yaitu 2 persen dari sewa tersebut. Perkiraan sewa dari satu tiang baleho itu diperkirakan ukuran 4×6 timbal balik itu Rp. 10 juta satu tahun,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Johansyah, bahwa pihaknya mengharapkan agar pemilik tiga tiang baleho yang belum melunasi biaya sewa untuk segera melakukan proses pelunasan.

“Kita harapkan itu mereka menyelesaikan tagihan mereka dalam satu bulan ini. Kalau tidak, ya dengan terpaksa Pemerintah Provinsi Jambi akan merobohkan tiang baleho tersebut,” tegasnya.

Menurut dia, pemberian jangka waktu satu bulan tersebut sudah disepakati secara sesama oleh para pihak penyewa.

“Kesepakatan kemarin sampai akhir Februari dengan konsekuensi mereka harus bayar denda dan kalau 1 bulan 2 persen berarti inikan 4 persen mereka harus membayar denda kepada Pemerintah Provinsi Jambi,” ungkapnya.

Baca Juga:  M. Hazil Aima Putra Cetuskan Ide Co Branding KTA DPRD dan ATM Bank 9 Jambi

Selain itu, dari pengakuan Johansyah, ketiga titik baleho yang belum melakukan proses pembayaran (menunggak) terdapat didaerah Pattimura, Simpang Rimbo, Jambi.

*Tiga titik itu didaerah Pattimura, kalau masalah teknisnya ngak usah kita sebutkan. Yang jelas ada tiga titik didaerah Pattimura,” tutupnya. (*)

Penulis : Mario Dwi Kurnia