Warga Amerika Digelandang ke Mapolsek Telanaipura

oleh

JURNALJAMBI.CO, Jambi – Warga lorong Gotong Royong, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, melaporkan seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial J bersama rekanya L ke Polsek Telanaipura, Kota Jambi.

Keduanya, diamankan ke Mapolsek Telanaipura, karena dianggap meresahkan warga dengan menyebarkan ajaran agama, yang mereka sebut Yehuwa.

Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Menurut Yumika, pengamanan dilakukan guna untuk mencari kebenaran terhadap laporan dari masyarakat tersebut.

“Kami mengamankan dan memintai keterangan terhadap dua orang yang dilaporkan oleh masyarakat disekitaran jalan Gotong Royong, yang mana dua orang ini menyebarkan selembaran atau brosur dan juga situs Web situs JW.ORG mengenai agama Yehuwa,” katanya.

Kata Yumika, kedua orang tersebut melakukan aksi penyebaran agama dengan cara menyebar brosur hingga membuat masyarakat resah.

“Keduanya kemudian mengajak masyarakat untuk membuka sebuah website bernama JW.Org terkait ajaran agamanya tersebut,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui salah satu dari orang yang diamankan merupakan WNA asal Amerika Serikat yang diketahui telah menetap di Jambi selama lebih kurang 3 tahun.

“Kita tengah berkoordinasi dengan satuan atas, kesbangpol, pihak Imigrasi, karena salah satunya adalah WNA,” ujar Yumika.

Guna mendalami terkait ajaran agama yang disebarkan pelaku, saat ini timnya masih melakukan pemeriksaan.

“Kami juga mendalami itu terkait ajaran apa dan apa yang mereka sampaikan,” jelasnya.

Penulis : Mario Dwi Kurnia