Waspada... Polisi Temukan Peredaran Uang Palsu di Jambi

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Jumat, 17 Januari 2020, 11:31 AM
JURNALJAMBI.CO, Jambi - Peredaran uang palsu tampaknya masih terjadi di Jambi, hal tersebut diketahui usai personil Polsek Pasar, Kota Jambi, mengamankan seorang pelaku yang diketahui berasal dari Kabupaten Tebo.



Pemuda itu, atas nama Feriansyah, berusia 36 tahun warga Desa Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Pelaku diamankan tim Polsek Pasar saat tengah berada disebuah warnet di Jalan Kolonel Abunjani, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Rabu (8/1).

Kapolsek Pasar, AKP Indar Wahyu Dwi Septian menceritakan, sebelumnya tersangka ini diamankan warga atas persoalan senjata tajam yang mengganggu ketertiban disebuah warnet.

Mengetahui adanya keributan, selanjutnya personil Polsek langsung menuju ke lokasi. Setibanya di sana, personil melakukan penggeledahan dan ditemukanlah sejumlah uang yang diduga uang palsu dengan pecahan Rp. 100 ribu sebanyak lima lembar.

Kemudian dilakukanlah interogasi terhadap terduga dan diakui olehnya (pelaku) bahwa uang tersebut palsu, selanjutnya pelaku langsung digiring ke Mapolsek.

Setelah diselidiki, pelaku mengaku bahwa dia (pelaku) telah membeli dengan sengaja pecahan uang palsu sebanyak Rp. 10 juta dengan harga Rp. 250 ribu dari tangan dua orang yang belum diketahui keberadaannya. "Masih kita kembangkan," ujar Kapolsek.

Dari situ, diketahui juga. Bahwa pelaku telah menghabiskan uang palsu tersebut sebanyak Rp. 5 juta, guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Saya pengangguran, duitnya saya belanjakan kewarung-warung," ungkap tersangka.

Untuk diketaui, dari tangan tersangka. Petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa uang palsu sebesar Rp. 500,000, satu unit Handphone Samsung lipat warna hitam, satu gunting kecil dan sebilah pisau.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 26 ayat (2) dan (3), jo pasal 36 ayat (2) dan (3), UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Penulis : Mario Dwi Kurnia

Tags

Berita Terkait

X