Kompak Nyuri Motor, Pasangan Suami Istri Didor…!!!

oleh

JURNALJAMBI.CO, Jambi – Sepasangan suami istri berinisial F dan EW warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.

Keduanya ditangkap, usai diketahui melakukan aksi pidana dengan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang sering beraksi diwilayah Kota Jambi dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Jambi, Kombes Pol Dover Cristian menceritakan bahwa sepasang suami istri ini diamankan bersama dengan satu pelaku lainnya, yakni YM warga Kabupaten Musi Rawas.

“Kronologis kejadiannya, pelapor datang ke TKP dan memarkirkan motor diparkiran seputar Gereja. Namun pada saat korban keluar, melihat sepeda motornya sudah hilang,” ujar Dover, Jumat (17/1).

Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi, berdasarkan laporan itulah kata Kapolres, personil melakukan penyelidikan dan menetapkan tiga orang tersangka.

“Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 29 Desember 2019 dihalaman parkiran Gereja Kota Baru Jambi,” sebutnya.

Penangkapan pasangan kriminal ini dilakukan dikediaman pelaku yang ber alamat di Jalan Kapten Pattimura. “Dan pada saat penangkapan, tersangka ini melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga kepada tersangka dilakukan tindakan tegas terukur,” jelasnya.

Adapun modus yang dilakukan oleh pasangan ini, mempunyai peran berbeda-beda.

“Yang metik suaminya, dan istrinya ini bagian ngawas atau mengalihkan perhatian. Pada saat perhatian masyarakat ke yang lain, barulah suaminya ini melakukan aksi,” katanya.

Dari hasil pengembangan, lanjut Kapolres. Tersangka ini diketahui sudah melakukan tindakan pidana sejak akhir tahun 2014. “Jadi dari pengembangan kita, tim Polresta bekerja sama dengan Polsek Kota Baru berhasil mengungkap lagi ada sekitar 14 TKP lagi,” lanjutnya.

Perkiraan kami, kata Kapolres. Masih banyak lagi TKP – TKP lainnya yang belum terungkap, yang jelas saat ini baru diketahui sekitar 15 TKP. “TKP nya hampir rata-rata diwilayah Kota Baru, dan ada juga di wilayah Polres Batanghari,” ungkapnya.

Sedangkan untuk hasil kejahatan, biasanya tersangka melakukan penjualan ke wilayah luar, seperti Riau dan Sumatra Selatan.

“Ada diwilayah hukum Polda Sumsel dan Polda Riau, dan ini masih kita kembangkan, untuk penadahnya,” pungkasnya. (*)

Penulis : Mario Dwi Kurnia