Tak Segan Lukai Korbannya, Tiga Pencuri Sarang Walet Didor...!!!

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Rabu, 15 Januari 2020, 05:05 AM
JURNALJAMBI.CO, Jambi - Tiga orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sarang burung walet berhasil dibekuk tim Reskrim Polsek Kota Baru, Jambi.



Kapolsek Kota Baru Jambi, AKP Alfrito mengatakan ketiga pelaku yakni, A, S dan SO, mereka adalah masyarakat yang berasal dari Kabupaten Muaro Jambi.

"Tersangka berjumlah tiga orang. Inisial A, S dan SO, semua adalah warga dari Muaro Jambi yang melaksanakan aksi diwilayah Kota Jambi, khususnya diwilayah hukum Polsek Kota Baru," ujarnya, Rabu (15/1).

Kata dia, ketiga spesialis pencuri sarang burung walet ini dikenal kejam saat melancarkan aksi dan tidak segan melukai korban. "Melancarkan aksi dengan nekat membawa senjata tajam dan dilakukan pada siang hari," katanya.

Menurut keterangan dia, para pelaku ini sudah lama diintai oleh petugas dan diduga sebagai residivis. "Yang mana lokasi dan jumlah TKP masih dalam proses pengembangan," jelasnya.

Saat melancarkan aksi, pelaku juga diketahui sering menggunakan Narkotika jenis Sabu. Dan pada saat diamankan melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

"Pelaku kita langsanakan tindakan untuk melumpuhkan, karena berusaha melawan petugas. Pada saat penangkapan," sebutnya.

Adapun modus yang dilakukan oleh kelompok ini, mereka melakukan pengintaian ketempat target kemudian masuk pada saat pemilik tidak ada ditempat. "Diintai, kemudian masuk pada saat atau jam-jam istirahat. Yang mana pelaku ini sebelum melancarkan aksinya selalu menggunakan sabu," ungkapnya.

"Jadi pada saat melancarkan aksi, dalam pengaruh Narkoba. Dan uang hasil penjualan digunakan sebagian untuk beli sabu dan kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.

Sementara itu, untuk diketahui, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Penulis : Mario Dwi Kurnia

Tags

Berita Terkait

X