Ngaku Sakit Hati, Pelaku Tega Bunuh Bibi dan Sepupu Sendiri

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Selasa, 14 Januari 2020, 02:38 AM
JURNALJAMBI.CO, Jambi - Pelaku pembunuhan diarea mess karyawan PT. Maras Bangun Persada (MBP), Desa Bakung, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Muaro Jambi, Minggu (11/1).



Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardianto dalam jumpa pers menceritakan bahwa pelaku pembunuhan yang menewaskan saudari Heti Tambunan (52) dan Nia Manalu (16) dikawasan mess PT. MBP tak lain merupakan keluarga dekat korban.

Pelaku itu, atas nama Hasudungan Tambunan (25). Ia tega menghabisi nyawa HT dan NM yang tidak lain merupakan Bibi dan Sepupunya sendiri.

"Hasil penyelidikan dari tim Reskrim Polres Muaro Jambi, bekerja sama dengan tim Polda dan Polsek. Kita berhasil mengungkap pelaku," kata Kapolres Ardianto.

Menurut keterangan Kapolres, kejadian itu terungkap usai tim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat itu, tim menemukan sejumlah kejanggalan atas kasus pembunuhan yang dilaporkan oleh pelaku.

"Saat melakukan interogasi saksi dan penemuan beberapa barang bukti terdapat kejanggalan, sehingga ditetapkan pelapor sebagai tersangka," katanya.

Dari situ diketahui bahwa pelaku menghabisi nyawa kedua korban menggunakan sebilah pisau dan sebuah senapan angin.

"Pertama-tama korban ditembak menggunakan senapan angin ini dibagian kepala, lalu kemudian ditusuk," ungkapnya.

Selain itu, terungkap pula bahwa motif pelaku menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati karena semasa hidup korban sering menghina pelaku dan juga keluarga pelaku.

Namun, atas perbuatannya yang dilakukan. Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan subsider 338 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan atau kurungan penjara 20 tahun," tutupnya.

Penulis : Mario Dwi Kurnia

Tags

Berita Terkait

X