Bekingi Illegal Drilling, Oknum Polisi Diborgol

oleh

JURNALJAMBI.CO, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan seorang oknum Polisi yang diduga sebagai pelaku tindak kejahatan Ilegal Drilling dikawasan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi mengatakan bahwa terduga pelaku melakukan upaya praktek ilegal terhadap Undang-Undang Migas.

“Pelaku adalah orang yang menyuruh melakukan pengambilan minyak bumi yang ada didaerah Bajubang, Kabupaten Batanghari,” katanya, Jumat (27/12) di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.

Menurut keterangan Edi, terduga pelaku itu bertugas sebagai pengambil, pengawal dan penjual atas hasil ilegal yang dilakukan.

“Dia mengambil, kemudian menjadi pengawalnya dan dia juga yang menjualkan. Ini dilakukan rutin hingga meresahkan masyarakat dan juga mengakibatkan ekosistem lingkungan hidup terganggu,” terang Edi.

Lebih lanjut dijelaskan Edi, bahwa terduga pelaku berinisial E berumur 40 tahun dan tercatat aktif sebagai anggota Polri.

“Pelaku berinisial E yang ia juga anggota Polri dan masih aktif. Ini sudah berlaku lama dan dia tidak pernah masuk kekantor dan juga sudah merupakan reserse dari pada Polres tersebut,” jelasnya.

Dibantu oleh Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Reserse Kriminal Umum, dari tanggan tersangka tim juga menemukan barang bukti lain berupa Narkoba.

“Pelaku juga pengguna narkoba, dan kita dapatkan Narkoba pada saat melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Selain itu, kata Edi. Pelaku juga merupakan Target Operasi (TO) dari Direktorat Narkoba, Direktorat Krimum dan Direktorat Kriminal Khusus.

“Artinya, semua Direktorat, ketua Opsal mentargetkan dia sebagai pelaku kejahatan,” pungkasnya. (*)

Penulis : Mario Dwi Kurnia