Jabatan Sekda Dianto Berakhir, Pemprov Jambi Tambah Daftar Pejabat Pelaksana Tugas

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Senin, 23 Desember 2019, 03:47 AM
JURNALJAMBI.CO, Jambi - Pasca keluarnya Surat Keputusan (SK) dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo nomor 83/M/2019 tentang pemberhentian dari jabatan pimpinan madya dan pengangkatan dalam jabatan fungsional ahli utama, pada 18 Desember 2019 lalu, Jabatan Sektretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi yang diisi M Dianto akan segera berakhir.



M Dianto dijadwalkan akan menjalani proses pelantikan sebagai pejabat widyaiswara tingkat utama, pada Senin (23/12/2019) di auditorium rumah dinas Gubernur. Maka otomatis akan berhenti dari jabatan sebelumnya sebagai Sekda Provinsi Jambi.

Hal tersebut tentu akan menambah daftar pejabat dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh).

Menanggapi itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah mengatakan bahwa sampai saat ini sudah terdapat empat jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dijabat oleh Plt, dan jabatan Sekda nantinya akan dijabat Plh.

"Ada 5 (lima). 1 (satu) Plt. Kadis Budpar. 2 (dua) Plt. Kadis Perindag. 3 (tiga) Plt. Kadis Pendidikan. 4 (empat) Plt. Karo Umum. 5 (lima) hari ini Plh Sekda," katanya.

Selain itu, Johansyah juga menceritakan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Jambi tengah melakukan proses lelang diantaranya Kaban Kesbangpol, Kadisnakertrans dan Dirut RSUD.

"Yang sekarang proses lelang, Kaban kesbangpol, Kadisnakertrans dan Dirut RSU," ungkapnya. (*)

Penulis: Mario

Tags

Berita Terkait

X