Sekda : SPM Tolak Ukur Pelayanan Publik

oleh

JURNALJAMBI.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.M.Dianto,M.Si menyampaikan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan suatu tolok ukur pelayanan publik yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan. Hal tersebut disampaikan Sekda saat membuka Sosialisasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, bertempat di Swiss-Belhotel Jambi, Senin (04/11).

“SPM ini merupakan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen dari Pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan yang berkualitas. Jadi, dengan adanya SPM, masyarakat bisa mendapatkan suatu standar pelayanan yang sama,” ujar Sekda.

Sekda mengemukakan, pelayanan publik merupakan kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap masyarakat yang disediakan oleh Pemerintah. Peningkatan dalam pelayanan publik perlu mendapatkan prioritas dan penanganan secara serius guna mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.

“Untuk itu, Pemerintah telah menyusun dan menetapkan SPM dengan memperhatikan kemampuan Pemerintah, kebutuhan dari masyarakat dan kondisi lingkungan sekitar. Pemerintah Pusat sendiri telah menetapkan beberapa peraturan terkait SPM, salah satunya Peraturan Menteri PUPR Nomor 29 Tahun 2018 yang menjadi salah satu pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan dan menerapkan SPM bidang PUPR,” jelas Sekda.

“Saya mengharapkan OPD teknis bidang PUPR di Provinsi Jambi dapat menerapkan SPM melalui tahapan tahapan yang sudah ditetapkan, mulai dari tahap pengumpulan data sampai pada tahap akhir yaitu pelaporan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan,” tambah Sekda,

Sekda mengajak, seluruh peserta sosialisasi untuk memahami bahwa SPM menjadi sangat penting dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal, karena melalui sosialisasi ini, para peserta akan mendapatkan tambahan pengetahuan tentang tata cara memberikan pelayanan minimal bidang PUPR kepada masyarakat.

“Semoga acara ini dapat berjalan dengan lancar, memberikan dan meningkatkan pemahaman kepada seluruh peserta terkait SPM bidang PUPR, sekaligus memainkan peran strategis bidang PUPR dalam meningkatkan perekonomian dan masyarakat sehingga dapat mewujudkan Jambi TUNTAS 2021,” pungkas Sekda.

Baca Juga:  Pasien Covid-19 Diimbau Manfaatkan Rumah Isolasi Terpadu

Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Ir.Muhammad Fauzi,MT mengungkapkan, sosialisasi ini adalah dalam rangka memberikan pemahaman kepada stakeholder pelaksana SPM bidang PUPR terkait jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib Pemerintah, sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan secara prima.

“Jadi, melalui sosialisasi ini, para peserta mendapatkan pemahaman dan tata cara pelaporan yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Prima, Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan SPM dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 29 Tahun 2018 tentang Standar Teknis SPM PUPR yang tadi telah disampaikan oleh Bapak Sekda,” ungkap Fauzi.

Fauzi menuturkan, tujuan dari sosialisasi ini adalah melaksanakan salah satu peran pembinaan Pemerintah Provinsi Jambi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menerapkan SPM, khususnya bidang PUPR, sehingga dapat memberikan informasi terkait SPM dan meningkatkan capaian SPM yang sudah menjadi urusan wajib bagi Pemerintah.

“Kita semua mengharapkan, seluruh peserta sosialisasi dapat menerapkan kebijakan kebijakan terhadap SPM bidang PUPR, sehingga akan terjadi sinkronisasi antara dokumen perencanaan, target dan pencapaian dari SPM yang kita harapkan bersama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” tutup Fauzi. (*)

Sumber : Humas Pemprov Jambi

Editor : M.Tami