Tanggapi Keluhan Warga, Komisi III DPRD Merangin Sidak Limbah B3 PT KDA

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Kamis, 17 Oktober 2019, 10:56 AM
JURNALJAMBI.CO - Tanggapi keluhan warga, Komisi III DPRD Merangin yang dipimpin Mulyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Kresna Duta Agrindo(KDA), Rabu (16/10).



Bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan PDAM Tirta Merangin, Komisi III meninjau kondisi limbah B3 yang selama ini dikeluhkan warga.



"Sidak ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan pemberitaan di media sosial, maka hari ini kita khusus melakukan cek laporan pencemaran lingkungan limbah B3 dan Abu Boiler," ujar Mulyadi.

"Kami sebagai wakil rakyat khususnya komisi III melakukan fungsi pengawasan. Makanya, kami lihat langsung bagaimana dan apa yang sebenarnya terjadi dilapangan," tambahnya.



Dikatakan, sidak ini bertujuan untuk memastikan operasional pengelolaan limbah yang ada dipabrik PT KDA telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

UU itu mengamanatkan, semua perusahaan yang akan membuang limbah wajib mengamankan limbahnya hingga proses akhir, sehingga tidak berdampak buruk bagi lingkungan.



"Hari ini, tim teknis DLH juga mengambil sampel B3 dan kita akan menunggu 1 minggu ke depan untuk mengetahui hasil labor. Jika nanti ditemukan unsur pencemaran lingkungan, kita akan tindak tegas dan merekomendasikan kepada pihak pemangku kebijakan untuk menghentikan sementara aktivitas perusahan," tegasnya.

Kepala Bagian Lingkungan PT KDA, Nasir menuturkan bahwa pihaknya telah bekerja secara optimal untuk mengendalikan dampak lingkungan dari limbah B3.

"Kami mengucapkan ribuan terima kasih kepada anggota Komisi III DPRD Merangin yang sudah mengunjungi perusahan kami dalam rangka melakukan pengawasan atas limbah B3 dan Abu Boiler," ujarnya.

"Pada prinsipnya, kami sudah bekerja secara optimal. Hari ini tim teknis dari DLH juga sudah mengambil sampel. jika nanti ada di temukan indikasi pencemaran, maka kami sebagai perusahan yang taat aturan aakn mengikuti instruksi pemerintah dengan melakukan perbaikan," tambahnya. (*)

Penulis : Cak
Editor : Ivan Ginanjar

Tags

Berita Terkait

X