Sekda: Penyelesaian Konflik Lahan Secara Baik Menguntungkan Semua Pihak

oleh

JURNALJAMBI.CO-Sekretaris Daerah (Sekda) Drs.H.M.Dianto,M.Si, membuka acara Fasilitasi Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan di Wilayah Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun di Hotel BW Luxury Jambi, Selasa (10/9/19).

Luas Kawasan Hutan di Provinsi Jambi berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK:1783/Menlhk-PKTL/KUH/PLA.2/3/2017 tanggal 31 Maret 2017 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Jambi sampai dengan Tahun 2016 adalah 2.117.386 Ha atau 43,22% dari (luas daratannya seluas 4.898.998 Ha)  terdiri dari: Kawasan Konservasi: 696.334 Ha, Hutan Lindung: 181.548 Ha, Hutan Produksi, HPT: 259.491 Ha, HP: 968.590 Ha, HPK (Konservasi): 11.423 Ha

Sekda mengungkapkan, akhir-akhir ini tekanan terhadap kawasan hutan semakin meningkat, klaim lahan dan perambahan kawasan hutan hampir terjadi di setiap kabupaten. “Eksodus pada kawasan hutan dan konservasi lahan menjadi kebun, tentunya tidak hanya menjadi perhatian dibidang kehutanan saja tetapi menjadi persoalan semua stakeholders,” tegas Sekda.

Bahu membahu untuk mengatasi masalah dan mencari solusi sesuai dengan tugas pokok masing-masing institusi atasi konflik lahan di Provinsi Jambi menjadi harapan Sekda saat membuka rapat tersebut. “Bagaimana kita dapat menyelesaikan permasalahan konflik ini dan kita tidak mau berlarut-larut, masyarakat juga susah untuk mencari penghidupannya dan perusahaanpun tidak nyaman untuk mereka berinvestasi di Provinsi Jambi,” ungkap Sekda.

Fasilitasi Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan di Wilayah Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dimana masyarakat Lubuk Madrasah (Tebo) dengan PT WKS dan  masyarakat di seputaran Kecamatan Mandiangin (Sarolangun)  dengan PT Agronusa Alam Sejahtera dan PT Wana Kasita Nusantara,”Kita berharap yang ini sudah berproses jauh kebelakang dan mudah-mudahan dengan pertemuan hari ini kedua belah pihak bisa ketemu kata sepakat,” harap Sekda.

Sekda menuturkan, konflik di Provinsi Jambi berdasarkan laporan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, ada 23 konflik yang diharapkan dapat terselesaikan secara baik sehingga terjalin hubungan harmonis dan saling menguntungkan antara perusahaan dan masyarakat. “Itulah saya berharap juga dengan perusahaan bisa lebih arif dan bijaksana dan masyarakat di lingkungan bisa sejahtera, dan mungkin bisa dicarikan jalan alternatif yang terbaik bagi kepentingan bersama,” ujar Sekda.

Sekda menyatakan bahwa konflik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan akan merugikan kedua belah pihak dimana perusahaan akan kesulitan dalam melaksanakan aktivitasnya termasuk masyarakat yang berkonflik sudah duluan susah mendapatkan apa yang diinginkannya dari perusahaan. “Kita harapkan dengan pertemuan hari ini konflik dapat diselesaikan dengan baik,” tutup Sekda.

Pengelolaan hutan di Provinsi Jambi masih belum optimal dan masih banyak yang harus ditata dan dibenahi, sedangkan kebijakan yang telah diambil oleh Pemerintah Provinsi Jambi dalam rangka pengelolaan hutan antara lain; 1.Berupaya memfasilitasi konflik lahan yang terjadi antara masyarakat dengan pemegang IUPHHK-HA/HT, 2.Berupaya melakukan sosialisasi agar masyarakat mau dan mampu untuk meningkatkan pengelolaan kawasan hutan melalui kegiatan Perhutanan Sosial antara lain Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, Hutan Des,  dan Hutan Kemasyarakatan, 3.Berupaya meningkatkan pengamanan dan perlindungan hutan melalui penyuluhan, patroli rutin, penegakan hukum bekerja sama dengan aparat hukum lainnya (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan), 4.Berupaya mempertahankan tegakan hutan alam yang masih ada, Tata Ruang HTI menjadi acuan para pemegang IUPHHK-HT, setidaknya ada 20% areal hutan alam yang harus dipertahankan pada areal tanaman tersebut yaitu 10% untuk Tanaman Unggul Lokal (TUL)  dan 10% areal konservasi sehingga kayu alam tersebut masih dapat dipertahankan sebagai sumber keragaman aneka hayati dan biodiversity di Provinsi Jambi., dan 5.Berupaya membangun komitmen Penegakan Hukum dengan berbagai pihak sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku pelanggaran di bidang kehutanan.

Konflik telah menjadi fenomena dominan sekaligus fakta disetiap kegiatan pemanfaatan sumber daya hutan yang wajib ditangani dan diselesaikan oleh setiap perusahaan pemegang IUPHHK baik itu IUPHHK-HT, IUPHHK-HA, IUPHHK-RE, sebagai upaya mendukung penanganan konflik secara sistematis dan komprehensif.

Ditjen PHPL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan Peraturan Dirjen PHPL No.P.5 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemetaan Potensi dan Resolusi Konflik di Tingkat IUPHHK pada Hutan Produksi yang wajib dilaksanakan oleh setiap pemegang IUPHHK.

Fasilitasi dihadiri Forkompimda Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Tebo serta pejabat terkait dari dua kabupaten, pihak perusahaa,  dan masyarakat terkait konflik lahan.