JURNALJAMBI.CO – Menjelang hari raya idul fitri, para Kepala Dinas diwajikan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) semua pegawai di intansi masing-masing.
Hal itu ditegaskan Bupati Merangin, Al Haris saat diwancarai diruangan kerjanya, baru-baru ini.
“Saya minta seluruh Kadis wajib membayar THR seluruh pegawai masing-masing,” singkat Al Haris.
Menurutnya, kawajiban THR dari Kadis sudah kewajiban sebagai pimpinan dalam mensejaterakan pegawai yang selama ini sudah bekerja keras dalam mensukses kinerja pemerintah tempat mereka bekerja. (*)
Penulis: Kholil King