Alharis : Kadis Wajib Bayar THR Pegawai

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Selasa, 14 Mei 2019, 11:06 AM

JURNALJAMBI.CO - Menjelang hari raya idul fitri, para Kepala Dinas diwajikan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) semua pegawai di intansi masing-masing.





Hal itu ditegaskan Bupati Merangin, Al Haris saat diwancarai diruangan kerjanya, baru-baru ini.





"Saya minta seluruh Kadis wajib membayar THR seluruh pegawai masing-masing," singkat Al Haris.





Menurutnya, kawajiban THR dari Kadis sudah kewajiban sebagai pimpinan dalam mensejaterakan pegawai yang selama ini sudah bekerja keras dalam mensukses kinerja pemerintah tempat mereka bekerja. (*)





Penulis: Kholil King



Tags

Berita Terkait

X