Nilai Mutasinya Langgar Aturan, Kepala BPN Muaro Jambi Pilih Pensiun Dini

oleh

JURNALJAMBI.CO– Sebagaimanai diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Muaro Jambi Nurman Anthoni, bakal segera dimutasi keluar daerah yang masa jabatannya belum genap lima bulan di Kabupaten Muaro Jambi tersebut.

Dihadapan wartawan saat dimintai keterangan, dirinyapun mengakui perihal kabar tersebut kendati cukup kaget dan heran akan pemutasian itu. Menurut pria yang kerap disapa Anton ini, pemutasian ini tidak sesuai dengan aturan yang ada, yakni Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Anton mengatakan dalam aturan tersebut mutasi dilakukan paling cepat 2 tahun dan paling lama 5 tahun. Sedangkan dirinya baru menjabat sebagai Kepala BPN Muaro Jambi terhitung sejak 5 Oktober 2018 lalu atau belum genap lima bulan.
“Tentu saya kaget kok begitu cepat saya pindah, padahal belum genap lima bulan saya disini, pindah lagi. Kalau menurut undang-undang dan PP, paling cepat itu lima tahun”. Jika pemindahan ini karena alasan kinerja, boleh diuji kinerja kita”, kata Anton Jumat (08/03).
Berita terbaru yang dihimpun kajanglako.com, Nurman Anthoni dikabarkan memilih pensiun lebih awal (pensiun dini) daripada menerima pemutasian yang diyakininya tidak sesuai aturan. Padahal masa pensiunnya masih tersisa beberapa tahun lagi. Saat dihubungi via hanphone Minggu (10/03), ia pun membenarkan perihal tersebut. Dikatakan Anton akan terkesan terima pelanggaran jika menerima mutasi itu.
“Ya saya akan pilih pensiun lebih awal daripada saya menerima mutasi itu. Jelas mutasi itu melanggar aturan, jika saya terima, itu artinya saya membenarkan pelanggaran”, kata Anton.
Selain itu Anton juga mengkritisi dari sisi yang lain. Menurutnya, ia merupakan salah satu dari dua orang putra asli Jambi yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPN di Provinsi Jambi. Untuk itu ia mempertanyakan kearifan lokal dari pemutasian itu. Ia mengatakan seyogyanya dirinya tidak lagi dipindahkan ke luar Jambi disisa masa pensiun.
“Saya ini putra asli Jambi yakni Batang Asai Sarolangun, seharusnnya saya tetap disini, biarkan saya membangundan mengabdi di tanah kelahiran saya Provinsi Jambi, kenapa lagi saya dipindahkan keluar Kota. Padahal masa pensiun saya sebentar lagi”, kata Anton.
Tidak itu saja Anton juga menceritakan pengalamannya di BPN selama lebih dari 30 tahun. Menurut Anton kasus pemutasian secepat ini tidak pernah terjadi di Provinsi Jambi bahkan BPN se Indonesia. Setelah berfikir, ia menduga ada permainan terhadap pemutasian dirinya tersebut.
“Sepengalaman saya sekitar 30 tahun bertugas di BPN, baru kali ini ada pemutasian Kepala BPN secepat ini. Tidak hanya di Jambi bahkan se Indonesia. Patut diduga saya sengaja di mutasi cepat karena ada sesuatu. Kita lihat saja nanti”, ungkap Anton.
Meski berencana pensiun dan bulat tidak menerima mutasi, Anton mengatakan tetap akan mencoba mempertanyakan hal ini ke Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi bahkan hingga ke Pusat. (*)
Sumber:kajanglako.com