Diduga Pakai Ijazah Palsu, Kades Mensango Dilaporkan Warganya, Sudah Setahun Belum Ada Perkembangan

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Sabtu, 09 Maret 2019, 05:58 AM
JURNALJAMBI.CO - Zainal Abidin (45) Kepala Desa Mensango Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin, Jambi dilaporkan warganya ke Mapolres Merangin.



Dalam laporannya, Zainal diduga menggunakan ijazah paket B palsu pada saat pemilihan kepala desa tahun 2018 yang lalu.

“Kami sudah melaporkannya ke Mapolres sebelum Kades dilantik tahun 2018 lalu. Tapi sampai sekarang, sudah setahun dan kades juga sudah dilantik belum ada perkembangan. Padahal, beberapa orang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Mensangoyanh minta namanya tidak disebutkan, Sabtu (9/3).

Menurut warga, ijazah paket B yang digunakan oleh Kades Mensango dikeluarkan oleh Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) tahun 1999 di Desa Koto Rayo.

Belakangan, Kepala SKB pada bulan Mei tahun 2018, Suwaibah membuat pernyataan bahwa Zainal Abidin bukanlah binaan SKB Sarko tahun 1999.



“Secara tertulis Z Abidin lahir 05 Oktober 1970 warga Desa Mensango (Kades Terpilih) bukan binaan SKB Sarko tahun 1999 dan pada tahun yang sama SKB hanya melaksanakan program paket B di dua desa," tegas Suwaibah.

Yang pertama, pelaksaan paket B dilakukan di Desa Suko Rejo Kecamatan Tabir, saat ini menjadi Kecamatan Tabir Lintas. Yang kedua, Desa Ulak Makam Kecamatan Tabir Ulu, bukan dilaksanakan di Desa Koto Rayo.

“Jadi, sayo jugo bingung kenapo Kades bisa dapat paket B itu, padahal di tahun yang sama tahun 1999 itu tidak ada pelaksanaan paket B di Koto Rayo," tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kades Mensango Zainal Abidin belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi via Hp 08527384 XXXX nomor aktif, tapi tidak diangkat, di SMS juga tidak di jawab. (*)

Tags

Berita Terkait

X