Al Haris: Kearifan Lokal Harus Dilestarikan

oleh

JURNALJAMBI.CO – Kearifan lokal seperti memberi gelar adat kepada orang yang dianggap pernah berjasa, tokoh masyarakat atau pemimpin, perlu terus dilestarikan. Peristiwa kearifan lokal itu akan terus dilakukan secara turun temurun di Kabupaten Merangin.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Merangin H Al Haris ketika menghadiri acara pemberian gelar adat kepada Gubernur Jambi periode 2010-2015 H Hasan Basri Agus (HBA) oleh Lembaga Adat 60 Segalo Batin.

Pada acara yang berlangsung Rabu sore (6/3) di Rumah Tuo Tabir tersebut, HBA diberi gelar adat Depati Muncak Negri Alam Batuah. Pemberian gelar adat itu disaksikan puluhan masyarakat dan para tokoh adat setempat.

‘’Beliau Pak HBA diberikan gelar adat ini karena beliau juga ikut berjasa dan ikut berperan dalam percepatan pemekaran Tabir Raya dan sekaligus merupakan tokoh masyarakat Provinsi Jambi,’’ujar Bupati. 

Dimana lanjut bupati, HBA dimasa kepemimpinannya sebagai Gubernur Jambi dulu telah menandatangani rekomendasi ke Pusat untuk mempercepat pemekaran Tabir Raya.

Percepatan pemekaran Tabir Raya itu tegas bupati, terus dilakukan sampai sekarang. Baik merespon rekomendasi, maupun penganggaran dana yang dikucurkan untuk percepatan pemekaran Tabir Raya tersebut.

‘’Alhamdulillah kelengkapan syarat pemekaran rampung kita lakukan. Tabir Raya merupakan daerah yang terlengkap syarat administrasinya untuk dimekarkan. Peta batas wilayah sampai ke peta desa sekala 5000 telah disipakan,’’terang Bupati.

Semua ini jelas bupati, berkat kerja sama antara Pemkab  Merangin dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) yang terus berlanjut. Untuk pembuatan Peta atas bantuan Pemerintah Pusat.

Sedangkan untuk pembangunan di Tabir, salah satunya pada tahun ini Jembatan Dusun Baru Tabir yang putus beberapa waktu lalu, akan  dibangun menggunakan dana pusat sebesar Rp 2,8 miliar.

‘’Nanti mobil bisa   melintasi jembatan itu, sehingga hasil pertanian dan perkebunan akan mudah diangkut, sehingga memperlancar perekonomian masyarakat Tabir dan sekitarnya,’’terang Bupati.

Pada kesempatan itu bupati juga minta kepada Lembaga Adat 60 Segalo Batin untuk terus membina perkampungan Desa Tuo, agar perkampungan Rumah Tuo terjaga keasliannya.

‘’Dari Kementerian Pariwisata RI juga pernah minta kepada saya agar terus menjaga keaslian Rumah Tuo ini, sebagai cagar budaya. Perkampungan Rumah Tuo ini menjadi salah satu destinasi wisata yang terjaga keasliannya,’’jelas Bupati.

Sementara itu menurut Ketua Lembaga Adat 60 Segalo Batin Salman, pemberian gelar adat kepada HBA itu merupakan amanat dari Almarhum Saman Gani mantan ketua lembaga adat 60 Segalo Batin.

‘’Pada saat pelantikan kades serentak se-Tabir dan pemberian gelar adat kepada Bupati  Merangin H Al Haris, Alm Saman Gani  menegakan, bahwa setelah ini kita akan memberi gelar adat kepada HBA, sebagai orang yang berjasa,’’ujar Salman.

Pada 16 Februari 2019 lanjut Salman, surat Datuk Delapan Kecamatan dan Datuk Tumpo Dirajo merekomendasikan ke Lembaga Adat 60 Segalo Batin untuk memberikan gelar adat kepada HBA.

‘’Jadi pemberian gelar adat ini bukan karena ada maksud tertentu, tetapi sudah lama direncanakan ketika HBA menjabat sebagai Gubernur Jambi. Kami anggap HBA sebagai orang tua kami dan patutlah diberi gelar adat,’’terang Salman.

Sedangkan HBA saat ditanya terkait pemberian gelar adat tersebut, mengucapkan banyak terimakasih atas gelar yang diberikan. Gelar tersebut semakin menandakan kalau HBA bukanlah orang lain, tapi merupakan sesepuh Tabir.

‘’Saya semakin memperhatikan Tabir sebagai daerah saya. Semua masyarakat Tabir ini adalah saudara-saudara saya. Saya minta bina terus kebersamaan dan jaga keaslian Rumah Tuo karena rumah seperti ini tidak mudah ditemui lagi,’’ujar HBA.(teguh/humas)