DPRD Merangin Sahkan Perda Pelayanan Publik, Kinerja OPD Di-Warning

oleh

JURNALJAMBI.CO – Pasca disahkannya Perda Pelayanan Publik oleh DPRD, Bupati Merangin Alharis me-warning kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurutnya, Perda pelayanan publik menegaskan agar OPD yang berhubungan langsung dengan masyarakat untuk memberikan pelayanan prima. Itu disampaikannya sesaat setelah pengesahan Perda Pelayanan Publik beserta Perda Penanggulangan Bencana Alam dan Perda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM.

“Perda itu bukan sekedar simbol. Ini langsung mengikat kepada pejabat maupun OPD yang berhubungan langsung dengan masyarakat untuk bekerja secara maksimal. Seperti rumah sakit, puskesmas, PTSP maupun pencatatan sipil,” ujar Alharis.

Perda pelayanan publik, lanjutnya, memberikan ruang kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang sebaik-baiknya.

“Misalnya di perizinan, itu ada batas waktu kepengurusan izin, misalnya berapa hari harus sudah selesai. Begitu juga dengan didpencatatan sipil. Nah, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik. Ya kalau sampai melebihi waktu kepengurusan tentu akan ada evaluasi terhadap kinerja pejabat maupun OPD dimaksud,” terangnya. (*)