JURNALJAMBI.CO – Ahmad Suryadi alias Ateng harus berurusan dengan aparat kepolisian
Ia ditangkap lantaran telah menggelapkan dana Kwh meter listrik sebesar Rp 32 juta.
Ateng diamankan dikawasan terminal Pasar Bangko Kabupaten Merangin, Jambi oleh jajaran Polsek Lembah Masurai, Minggu (17/2) sekitar pukul 15.00 atas laporan dari Nopen Ipinsi (35) Warga Sungai Tebal, Lembah Masurai.
“Iya, uang tersebut tidak saya setor, dan saya gunakan untuk kebutuhan sehari hari lah,” akunya.
Kapolsek Lembah Masurai IPTU H Sitepu membenarkan penangkapan tersangka dugaan penggelapan dana KWH meter ini.
“Tersangka sudah kita amankan, guna penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.(*)