KPU Merangin Bingung Sikapi Putusan PTUN

oleh

“Kami akan menyampaikan pada (Fauzi Yusuf,red) masalah persyaratan pencalonan. Kami juga akan koordinasi dengan PTUN Jambi dan Bawaslu Provinsi seperti apa langkah yang akan diambil,” ujar Ketua KPU Merangin, Iron Syahroni.

Ia pun mengaku telah mengutus Komisioner dan Kabag teknis untuk berkoordinasi dengan Bawaslu dan PTUN Jambi.

Menurut Iron, meski PTUN mengabulkan gugatan Fauzi, namun persyaratan SK pemberhentian Fauzi yang dimaksudkan Bawaslu belum tentu dinamis, sehingga masih harus dipelajari terlebih dahulu.

“Kami juga belum mendapat surat resmi keputusan PTUN yang memenangkan Fauzi dan kami akan mengkaji dulu. Barulah nanti kita akan mengambil sikap,” pungkasnya. (*)